Antara Kotamadya atau Kabupaten, Pemakaran Mandau Dipersimpangan Jalan
Kamis, 12 Mei 2016 09:47 WIB
BENGKALIS - Silang pendapat mengenai pemekaran kecamatan Mandau dan Pinggir menjadi daerah otonom baru masih terus menggelinding ditengah masyarakat didaerah tersebut.
Wacana menjadikan Mandau dan Pinggir sebagai kabupaten atau kotamadya, hingga saat ini masih belum duduk, walau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Daerah Otonom Baru (DOB) Mandau masuk kategori kabupaten.
Salah seorang mantan anggota DPRD Bengkalis asal Hardoni Archan ketika diminta pendapatnya mengatakan bahwa untuk menjadikan Mandau dan Pinggir DOB sebaiknya semua stake holder di daerah tersebut kembali ke semangat awal.
Semangat awal dimaksud adalah, keinginan menjadikan Mandau sebagai sebuah kabupaten melalui Komite Perjuangan Pembentukan kabupaten Mandau (KP2KM).
"Kalau kemudian muncul wacana menjadikan Mandau dan Pinggir sebagai kotamadya, itu sama saja dengan meletakkan Mandau dipersimpangan jalan. Sekarang ini menurut saya, semua pihak di Mandau dan Pinggir harus bersatu padu, kembali ke semangat awal untuk membentuk kabupaten Mandau, bukan Kotamadya,"jabar Hardoni, Rabu (11/05/2016).
Dikemukakannya lagi, alasan Mandau layak menjadi sebuah kabupaten dilihat dari banyak aspek. Mulai dari luas wiayah, tata administrasi pemerintahan dimana mayoritas di dua kecamatan itu masih banyak berstatus desa, sementara kota tidak boleh ada desa dimana pemerintahan terendah adalah kelurahan.
Persoalan lainnya adalah di Mandau dan Pinggir terlalu banyak perkebunan kelapa sawit dalam skala ratusan ribu hektar serta hutan tanaman industry (HTI). Tidak ada kota di dunia ini yang dikelilingi perkebunan dalam skala luas, serta masih sangat banyaknya daerah teriosolir di Mandau dan Pinggir.
"Bagaimana mungkin disebuah kota berdiri kebun kelapa sawit serta HTI dalam jumlah besar. Lantas disebuah kotamadya tidak ada pemerintahan bernama desa, hanya ada kelurahan, kemudian jarak tempuh didalam kota tidak ada yang sampai sehari, tapi itu semua ditemukan di Mandau dan Pinggir,"kata Hardoni memberi alasan.
Ditambahkan pria asal Mandau itu, kalau Mandau dan Pinggir tetap menjadi kotamadya prosesnya sangat panjang dan berliku, apalagi RPP tentang DOB sudah dinyatakan kalau Mandau dan Pinggir disiapkan untuk menjadi kabupaten. Karena untuk mewujudkan sebuah kabupaten, tinggal memekarkan desaatau kelurahan kemudian kecamatan.
"Jangan sampai silang pendapat membuat Mandau berada dipersimpangan jalan untuk menuju sebuah daerah otonomi baru. Seluruh stake holder harus kembali berpijak pada sejarah perjuangan awal, keinginan Mandau melepaskan diri dari Kabupaten Bengkalis,"sebut Hardoni.
Sebelumnya, ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi menyarankan supaya rencana pemekaran Mandau dan Pinggir harus dilakukan kajian secara mendalam dan komprehensif. Kajian itu melibatkan akademisi serta jajaran di kemeterian Dalam Negeri, tentang beberapa hal sebelum memekarkan Mandau dan Pinggir.
"Sejumlah persyaratan untuk menjadi daerah otonom baru jelas harus terpenuhi oleh Mandau ataupun kecamatan Pinggir. Diantaranya adalah jumlah kecamatan, kelurahan maupun desa sebagai syarat mutlak sebuah pemekaran, karena hal tersebut merupakan persyaratan administrative yang mutlak,"tukas Heru Wahyudi, lama ini.
Disisi lain politisi PAN ini menyinggung juga soal rencana Mandau atau Duri menjadi kotamadya. Hal tersebut dalam pandangannya cukup dilematis dan banyak unsure yang belum terpenuhi, seperti wilayah Mandau dan Pinggir yang terlalu luas serta kawasan perkebunan maupun hutan tanaman industry yang berada dalam kotamadya jelas tidak diperbolehkan.
Sementara itu sambung Heru untuk menjadi sebuah kabupaten, calon daerah otonom baru harus memiliki minimal lima kecamatan. Sekarang ini untuk memekarkan sebuah kecamatan tentu jumlah desa dan kelurahan harus mencukupi, sehingga skala prioritas calon daerah otonom baru harus terlebih dahulu melakukan pemekaran dari tingkat desa dan kelurahan, baru kecamatan dan kemudian kabupaten atau kotamadya.
"Intinya, kita tidak menolak pemekaran Mandau apakah menjadi sebuah kotamadya ataupun kabupaten. Tapi prosesnya harus secara bertahap dan melalui prosedur legal formal, sehingga pemekaran sebuah wilayah tidak dipaksakan, dengan menabrak aturan main yang berlaku," saran Heru.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Dugaan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau
-
Politik
Sejumlah Kalangan Kritik Kinerja Oknum DPRD Bengkalis
-
Politik
Oknum Dewan Bengkalis Tertangkap Kamera Wartawan Tidur Pulas
-
Politik
DPRD Bengkalis Minta Pemkab Ajukan Perda Sesuai Skala Prioritas
-
Ekbis
DPRD Bengkalis Rekom Toko Modern Tanpa IUTM Tutup Sementara

