• Home
  • Politik
  • DPRD Bengkalis Minta Pemkab Ajukan Perda Sesuai Skala Prioritas

DPRD Bengkalis Minta Pemkab Ajukan Perda Sesuai Skala Prioritas

Jumat, 24 Maret 2017 19:57 WIB
BENGKALIS - Sebanyak 17 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan bagian dari Program Legsilasi Daerah (Prolegda) sudah disampaikan Pemkab Bengkalis untuk ditindaklanjuti pada tahun persidangan 2017 oleh DPRD Bengkalis direspon positif oleh kalangan wakil rakyat.

Namun dari 17 Ranperda yang akan disampaikan tersebut mustahil semuanya dapat terselesaikan dalam satu tahun, sehingga pengajuan ranperda sesuai Prolegda harus berdsarkan skala priroitas daerah.

Karena dari 17 rancangan tersebut, dua diantaranya merupakan hak inisiatif DPRD Bengkalis, yaitu ranperda pemekaran kelurahan dan desa serta ranperda mengenai corporate social responsibility (CSR).

Wakil Ketua DPRD Bengkalis ketika dikonfirmasi, Kamis (23/03/2017), terkait banyak rancangan yang disampaikan menyebutkan bahwa semua usulan tersebut jelas tidak memungkinkan dibahas dan diselesaikan dalam satu tahun persidangan.

Untuk itu disarankan kepada Pemkab Bengkalis untuk mengajukan Ranperda yang menjadi skala prioritas dahulu, baru kemudian menyusul yang lainnya.

“Ada beberapa kendala kalau kesemua usulan yang disampaikan berdasarkan prolegda itu diajukan ranperda-nya ke dewan. Diantaranya adalah waktu pembahasan tidak akan mencukupi mengingat tahun persidangan 2017 hanya tersisa Sembilan bulan lagi. Kemudian juga mengenai ketersediaan anggaran, karena budget DPRD untuk membahas ranperda melalui panitia khusus (pansus) juga terbatas,”terang Zulhelmi SHI.

Di sisi lain katanya, ada 15 usulan prolegda yang akan diajukan menjadi ranperda diantaranya adalah  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,  Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, RTRW, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Restribusi Pajak Air Tanah.

Juga sambung Zulhelmi, ada usulan tentang Restribusi Jasa Umum, Restribusi Jasa Khusus, Perizinan Tertentu, Penyertaan Modal kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pengelolaan Zakat dan Biaya Transportasi Jemaah Haji. Dan kesemuanya sudah disampaikan Pemkab Bengkalis melalui sidang paripurna pada Senin (20/03/2017) oleh Wakil bupati Muhammad.

“Saya melihat ada beberapa usulan prolegda saja yang layak untuk dilanjutkan melalui pengajuan ranperda. Contohnya adalah ranperda pengelolaan zakat, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan barang milik daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016, RTRW serta CSR,” papar politisi PKS ini.

Ditambahkan, mengenai pengelolaan zakat dan CSR diharapkan menjadi skala prioritas. Karena terkait zakat, harus dibuat aturan dan regulasi khusus sebab menyangkut dengan ajaran agama Islam yang mengahruskan setiap kaum Muslim yang mampu membayarkan zakat dan nantinya dikelola secara transparan.

“Masak jumlah pengumpulan zakat di kabupaten Bengkalis ini masih rendah dibanding beberapa kabupaten lain di Riau. Lalu soal CSR itu adalah kewajiban seluruh perusahaan besar yang beroperasi di kabupaten Bengkalis untuk mendistribusikan keuntungan mereka 2 persen mendukung program pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Zulhelmi.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar