DPRD Bengkalis Rekom Toko Modern Tanpa IUTM Tutup Sementara
Senin, 20 Maret 2017 22:13 WIB
BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis merekomendasikan, keberadaan toko modern waralaba tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) agar ditutup sementara.
Waralaba tersebut seperti Indomaret dan Alfamart yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Langkah tersebut harus ditempuh, menyusul merugikan daerah dan sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun.
Berdiri toko modern waralaba terkesan bebas tanpa aturan yang jelas. Bahkan, keberadaan toko modern saat ini sangat meresahkan masyarakat khususnya pelaku-pelaku usaha kecil.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet usai memimpin rapat dengar pendapat dan dihadiri 7 anggota DPRD Bengkalis dengan OPD Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Bengkalis.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Camat Bengkalis, Perwakilan Indomaret tanpa Alfamart di ruang rapat Kantor DPRD Bengkalis, Senin (20/3/17).
“Apapun usahanya yang bersifat umum Kita sepakati, harus ditutup sebelum ada izin sesuai ketentuan karena sangat merugikan daerah. Kita tidak menghalang-halangi investasi di daerah ini. Maka dari itu, ada niat baik dari investasi mengurus silahkan diproses. Tapi ikuti aturan,” ungkapnya.
“Intinya malam ini kita minta pemerintah daerah sebagi ekskutor untuk menertibkan seluruh toko modern yang beroperasi tanpa izin. Jadi rekomendasi kita harus ditutup sebelum ada izin,” katanya lagi.
Setelah dewan sepakat rekomendasi tersebut, rapat dengar pendapat diskor hingga pukul 20.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada PD Disdagprin diwakili Sekretaris Raja Arlingga didampingi Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Burhanudin, DPMPSP diwakili Basuki Rahmat dan Satpol PP Bengkalis diwakili Plt. Kasat Pol PP Kusnen bersama perwakilan toko modern Indomaret, untuk menggelar rapat secara terpisah menentukan sikap atas rekomendasi dari DPRD yang disampaikan tersebut.
Sementara itu, terpisah salah seorang Perwakilan Indomaret Sembodo kepada sejumlah wartawan mengatakan, ada 26 unit Indomaret yang sudah berdiri di Kabupaten Bengkalis.
Diakui hanya ada dua outlet yang mengantongi izin yakni izin HO atau gangguan, dan SITU atau tempat usaha di Pakning dan Duri. Sementara sisanya menurutnya masih dalam pengurusan.
“Baru dua yang ada izin HO dan SITU-nya, sisanya dalam pengurusan. Tergantung manajemen nanti kalau memang minta ditutup, dan menurut Kami kesian nantinya karyawannya kalau ditutup,” ungkapnya.
(der/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Dugaan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau
-
Politik
Sejumlah Kalangan Kritik Kinerja Oknum DPRD Bengkalis
-
Politik
Oknum Dewan Bengkalis Tertangkap Kamera Wartawan Tidur Pulas
-
Politik
DPRD Bengkalis Minta Pemkab Ajukan Perda Sesuai Skala Prioritas
-
Ekbis
DPRD Bengkalis Rekom Toko Modern Tanpa IUTM Tutup Sementara

