Bawaslu Riau Ancam Pidana Caleg Ketahuan Bagikan Sembako
Senin, 20 Januari 2014 14:54 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyatakan calon legislatif yang didapati melakukan kampanye dengan uang dan atau membagi-bagikan sembako akan dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Kalau sudah berbau politik uang, baik itu berupa bagi-bagi sembako dan sebagainya, adalah sebuah bentuk pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Pernyataan Edy adalah menanggapi maraknya pembagian sembako oleh sejumlah caleg dari sejumlah parpol untuk memperebutkan hari dan suara masyarakat di Riau.
Salah satunya terjadi di wilayah Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, dimana para kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membagi-bagikan telur ke setiap keluarga yang tinggal di daerah ini.
Di sejumlah daerah lainnya, berbagai modus politik uang juga dilakukan para kader partai untuk merembut kemenangan pada pemilihan legislatif mendatang.
Edy mengatakan, bahwa ada sejumlah larangan dalam kampanye yang harus ditaati oleh pengurus partai politik, calon legislatif dan simpatisan pendukung.
Hal itu menurut dia, telah diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012.
Larangan yang dimaksud, kata dia, seperti melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan kesatuan, penghinaan terhadap seseorang, penghinaan agama, suku, ras dan gologan, lawan politik, serta melakukan penghasutan dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

