Bawaslu Riau Berencana Umumkan Parpol Pelanggar Kampanye
Kamis, 06 Maret 2014 10:51 WIB
PEKANBARU - Bawaslu Riau, dalam pekan ini, berencana mengumumkan partai politik (Parpol) pelanggar aturan kampanye terbanyak kepada masyarakat, kata Komisioner Bawaslu Riau Rusid Rusdan.
"Sekarang kami masih memproses input data dari 12 kabupaten/kota. Kami akan umumkan dari partai apa saja pelanggar terbanyak," kata Rusid Rusdan di Pekanbaru, Kamis.
Mengenai jumlahnya, menurut Rusidi, mencapai ribuan pelanggaran. Dalam pengumuman tidak dicantumkan jenis pelanggaran, karena jumlah cukup banyak. Semuanya merupakan pelanggaran administrasi, karena memang belum ada pelanggaran yang sampai ditindak pidana.
Di antara pelanggaran tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun di jalan protokol, pemasangan di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, dan fasilitas milik negara.
Menurut Rusidi, khusus untuk APK di jalan protokol akan disebutkan nama calon legislatif dan calon DPD yang melanggar. Ia menegaskan pemasangan dalam bentuk apa pun, meskipun ucapan selamat ataupun bersama dengan calon presiden tetap saja melanggar.
"Pemasangan atribut apapun tidak diperbolehkan di jalan protokol. Baik itu ucapan selamat ataupun bergandengan dengan calon presiden partainya," tegas Rusidi Rusdan.
Beberapa waktu lalu terdapat juga beberapa partai yang menggelar acara internal dengan memasang bendera yang kebetulan acaranya di jalan protokol. Hal ini juga termasuk pelanggaran akibat memasang bendera di jalan protokol.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

