Bawaslu Riau Berencana Umumkan Parpol Pelanggar Kampanye
Kamis, 06 Maret 2014 10:51 WIB
PEKANBARU - Bawaslu Riau, dalam pekan ini, berencana mengumumkan partai politik (Parpol) pelanggar aturan kampanye terbanyak kepada masyarakat, kata Komisioner Bawaslu Riau Rusid Rusdan.
"Sekarang kami masih memproses input data dari 12 kabupaten/kota. Kami akan umumkan dari partai apa saja pelanggar terbanyak," kata Rusid Rusdan di Pekanbaru, Kamis.
Mengenai jumlahnya, menurut Rusidi, mencapai ribuan pelanggaran. Dalam pengumuman tidak dicantumkan jenis pelanggaran, karena jumlah cukup banyak. Semuanya merupakan pelanggaran administrasi, karena memang belum ada pelanggaran yang sampai ditindak pidana.
Di antara pelanggaran tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun di jalan protokol, pemasangan di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, dan fasilitas milik negara.
Menurut Rusidi, khusus untuk APK di jalan protokol akan disebutkan nama calon legislatif dan calon DPD yang melanggar. Ia menegaskan pemasangan dalam bentuk apa pun, meskipun ucapan selamat ataupun bersama dengan calon presiden tetap saja melanggar.
"Pemasangan atribut apapun tidak diperbolehkan di jalan protokol. Baik itu ucapan selamat ataupun bergandengan dengan calon presiden partainya," tegas Rusidi Rusdan.
Beberapa waktu lalu terdapat juga beberapa partai yang menggelar acara internal dengan memasang bendera yang kebetulan acaranya di jalan protokol. Hal ini juga termasuk pelanggaran akibat memasang bendera di jalan protokol.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

