Bawaslu Riau Umumkan Peserta Pemilu Pelanggar Aturan
Senin, 10 Maret 2014 10:50 WIB
PEKANBARU - Bawaslu Riau mengambil langkah untuk mengumumkan daftar partai politik, calon legislatif, dan calon DPD yang melanggar aturan berkampanye di jalan protokol.
"Pelanggaran berupa pemasangan sejumlah aliho dan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang jelas melanggar PKPU No 15 tahun 2013 khususnya Pasal 17 ayat 1 hurup a yang menyatakan alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada Jalan Protokol," kata Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin di Pekanbaru, Senin.
Berikut nama parpol dan caleg yang melakakukan pelanggaran tersebut, yakni Partai Nasdem dengan total empat pelanggaran atas nama Iskandar Husein; PKS dengan total dua penggaran atas nama Khairul Anwar; PDIP yang total pelanggaran lima atas nama Suryadi Khusaini dan Kordias Pasaribu.
Kemudian Partai Golkar dengan satu pelanggaran atas nama Ari Nugroho Arsadianto; Partai Demokrat dengan total tiga pelanggaran atas nama Sayyed Abu Bakar, Tengku Azwendi dan Hj Mukhniarty.
Selanjutnya PAN mempunyai dua pelanggaran atas nama Sondia Warman dan Damayanti; PPP total pelanggarannya ada empat atas nama Aziz Zainal, Irma Suriani, dan Yurnalis.
Selain itu Gerindra dengan total tiga pelanggaran atas nama Marwan Yohanes, Rita Zahara dan Mairizaldi. Sementara, dari calon DPD Riau berjumlah tiga pelanggaran atas nama Arsadianto Rahman dan Desmianto.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

