Biro Hukum Kemendagri Janji Fasilitasi Selesaikan Persoalan di Riau
Jumat, 16 Desember 2016 20:21 WIB
PEKANBARU - Komisi A DPRD Riau gelar rapat dengan Biro Hukum Kemendagri. Rapat tersebut membahas fasilitasi permasalahan judicial review tehadap beberapa kebijakan pusat yang dianggap merugikan daerah dan mengurangi pendapatan daerah.
"Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti rapat sebelumnya dengan Kemendagri," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau kepada wartawan, Jumat (16/12/16).
Berbagai persoalan disampaikan pihaknya dalam rapat. Seperti, adanya peraturan di bidang kehutanan yang dianggap merugikan daerah dan mengurangi pendapatan negara yang perlu dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Kemendagri lebih lanjut.
"Adapun peraturan yang dipermasalahkan yaitu, PP Nomor 59 Tahun 1998 kemudian diubah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2014, selanjutnya diubah lagi dengan PP Nomor 68 Tahun 2014 tentang Standar Patokan Harga Bahan Baku Industri Khusus Hutan Tanaman Industri," jelasnya.
Kemudian, PP Nomor 52 Tahun 2014 khusus Pasal 8 tentang Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan dan Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakkan dan Ganti Rugi Tegakan.
SK Nomor 673/KEMENHUT-II/2014, SK Nomor 878/KEMENHUT-II/2014, SK Nomor 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 dan SK Nomor 393/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016.
Selanjutnya politisi Hanura ini menjelaskan tiga poin dari hasil pertemuan tersebut. Yakni, Biro Hukum Kemendagri akan menindaklanjuti dengan mengundang pihak Kemenhut, Kemen ATR/BPN, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Komisi A DPRD Riau untuk menyelesaikan masalah ini.
Komisi A DPRD Riau setuju untuk membahas harga patokan bahan baku hutan tanaman industri khusus acacia yang diatur dalam Permenhut Nomor 52 Tahun 2014 yang diperbaharui dengan Permen LHK Nomor 71 Tahun 2016.
"Adanya keputusan yang dipermasalahkan yaitu SK Nomor 673/KEMENHUT-II/2014, SK Nomor 878/KEMENHUT-II/2014, SK Nomor 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 dan SK Nomor 393/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016," tutupnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Ketua Pansus Sebut Deadline Penyelesaian RTRW Riau Belum Sampai Sebulan
-
Politik
Pansus RTRW Riau Tidak Akomodir Kepentingan Perusahaan
-
Politik
Hearing Empat Kabupaten, Pansus RTRW Riau Beberkan Perubahan
-
Politik
DPRD Riau Targetkan KUA PPAS Dibahas Agustus 2017
-
Politik
Ketua Pansus RTRW Riau Bantah Usulkan Tambahan Kawasan Hutan Diputihkan
-
Politik
Koordinator Pansus RTRW Riau Heran Ada Penambahan Lahan untuk Diputihkan

