DPRD Bengkalis Sarankan Pemkab Implementasikan PMK 194/2014
Selasa, 16 Desember 2014 07:45 WIB
BENGKALIS : Upaya memaksimalkan penyerapan anggaran dan realisasi pembangunan sejumlah infrastruktur tertentu di Kabupaten Bengkalis sarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/2012 yang telah direvisi menjadi Nomor 194/2014.
Kebijakan tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, merupakan langkah untuk menekan kerugian yang dialami suatu daerah. Demikian disampaikan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi kepada sejumlah wartawan, Senin (15/12/14).
"Peraturan ini saya kira perlu dimplementasikan, untuk beberapa kegiatan proyek tertentu. Seperti pekerjaan fisik gedung karena faktor keterlambatan pelelangan berdampak pada waktu yang tidak mencukupi. Implementasi ini tentunya harus dibicarakan dahulu dengan pemkab," ungkapnya.
Menurut Heru, berdasarkan konsultasi ke Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan RI beberapa waktu lalu, akibat keterlambatan proses tender, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dalam masa 120 hari kerja terpotong tinggal 90 hari kerja.
Atau ada pekerjaan yang proses tendernya sudah tepat, akan tetapi pada saat pekerjaan di lapangan timbul berbagai masalah yang sama sekali bukan unsur kesengajaan dari kontraktor.
"Di Dirjen Pembendaraan Kementerian Keuangan, PMK ini hanya mengatur pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBN. Nah, untuk pengguna APBD perlu untuk membuat aturan tersendiri, seperti peraturan kepala daerah atau Perbup," katanya lagi.
Heru menambahkan, implementasi PMK tersebut, maka rekanan tetap bisa bekerja melewati akhir tahun anggaran dalam jangka waktu maksimal 50 hari, dengan catatan menuntaskan pekerjaan dan rekanan juga sanggup membayar denda keterlambatan.
"Langkah ini perlu difikirkan bersama. Sebagai pilihan, dengan pemberlakuan PMK daerah tidak terlalu dirugikan apabila dibandingkan dengan tidak diberlakukan," imbuhnya.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hasil Survei Indikator: Pasangan Paisal-Sugiyarto Insya Allah Menang
-
Politik
Mengenal Lebih Dalam Tentang PDI Perjuangan
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
Hasil Survei Indikator, Prabowo Subianto Ungguli Ganjar dan Anies
-
Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Larangan Dinasti Politik Dinilai Keliru
-
Hukrim
Korupsi Bansos, Polisi Serahkan Ketua DPRD Bengkalis ke Kejati Riau

