DPRD Riau Pertanyakan Dasar Hukum KPK Dampingi Bahas APBD
Senin, 15 Februari 2016 15:09 WIB
PEKANBARU - Membidangi hukum, Komisi A DPRD Riau pertanyakan dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang ingin melakukan pendampingan dalam pembahasan APBD Riau.
"Kalau mereka ikut mendampingi membahas anggaran, kan lucu juga namanya. Kalau untuk pencegahan tindak pidana korupsi, saya setuju-setuju saja," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau kepada wartawan, Senin (15/02/16).
Meskipun belum mendapatkan informasi kepastian pendampingan tersebut, ia pun menyebut, seharusnya semua instansi mesti bekerja pada wilayahnya masing-masing. KPK bergerak di bidang hukum tanpa harus mencampuri urusan politik.
"Pencegahan yang dilakukan KPK seperti memberikan pelatihan, seminar-seminar atau diskusi panek. Kalau mereka ikut mengawal, dari mana aturannya, ikut Tupoksi masing-masing sajalah," ungkapnya.
Kemudian politisi Hanura ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan dasar hukum KPK untuk melakukan pendampingan saat pembahasan APBD. Ia pun menganggap sebuah kelucuan jika KPK ikut dalam APBD.
"Yang kita tau, pembahasan APBD itu kan antara Banggar dan TAPD. Kalau ada yudikatif misalnya KPK ikutan membahas, kan lucu juga namanya tu," tutup politisi Kuansing ini.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
Bupati Kuansing Tersangka Suap dari Bos PT. Adimulia Agrolestari

