DPRD Riau Sahkan Tatib Dewan Periode 2014-2019
Rabu, 17 September 2014 20:00 WIB
PEKANBARU - Hanya butuh waktu kurang lebih 10 hari pasca dilantik, 57 anggota DPRD Riau periode 2014-2019 (dari 65 jumlah keseluruhan, red) sahkan Tata Tertib DPRD Riau melalui rapat paripurna DPRD Riau.
Di dalam salah satu isi Tata Tertib yang sudah disahkan tersebut menjelaskan, jumlah komisi yang semula empat komisi pada periode 2009-2014, bertambah menjadi lima komisi pada periode 2014-2019.
Kelima komisi tersebut yakni, Komisi A bidang pemerintahan dan hukum, Komisi B bidang Perekonomian, Komisi C Bidang Keuangan, Komisi D bidang Pembangunan dan Komisi E bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Kemudian, masing-masing komisi ini nantinya bakal dihuni oleh 11 sampai 13 orang anggota dewan yang sudah ditugaskan oleh fraksi masing-masing.
“Dengan disahkannya Tata Tertib dewan tadi, maka salah satu tugas kita selaku pimpinan sementara sudah selesai dan akan menyelesaikan tugas-tugas lainnya, seperti membentuk alat kelengkapan dewan,” kata Suparman, Ketua Sementara DPRD Riau usai paripurna, Rabu (17/09/14).
Setelah disahkannya Tata Tertib ini, maka sebut politisi Golkar ini, tugas panitia kerja Tata Tartib belumlah selesai, panitia kerja didampingi pimpinan sementara akan memverifikasi keabsahan Tata Tertib ke Kemendagri.
“Kita selaku pimpinan sementara mengapresiasi kinerja panitia kerja yang bisa mengerjakan Tata Tertib ini dengan waktu kurang lebih 10 hari sejak kita dilantik sebagai anggota dewan periode 2014-2019,” tutupnya. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

