• Home
  • Politik
  • Diduga Cacat Hukum, HPHT PT SGP Berada di Bangko

Diduga Cacat Hukum, HPHT PT SGP Berada di Bangko

Selasa, 28 Januari 2014 15:19 WIB
DUMAI - Sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 71/ KPTS-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001, PT Suntara Gajah Pati (SGP) Camp Bulu Hala Kecamatan Sungai Sembilan tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) mengantongi izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman (HPHT) dengan luas 34.792 Ha.

 Sesuai rekomendasi Gubernur Riau lokasinya di Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Itu sebabnya izin HPHT PT SGP tersebut diduga sarat masalah dan cacat hukum. Sebab di areal HPHT PT SGP ternyata ada lahan masyarakat. 

Bahkan Panitia Khusus (Pansdus) DPRD Kota Dumai melihat baha lokasi HPH Tanaman PT SGP adalah di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hal tersebut bahkan sudah  direkomendasikan kepada Walikota Dumai untuk ditindaklanjuti.

"Pansus DPRD Kota Dumai sudah merekomendasikan permasalahan ini untuk ditindaklanjuti Pemko Dumai, namun hingga kini belum ada tanggapan,” sesal Amris, Ketua Fraksi Bintang Keadilan Pembangunan (FBKP) DPRD Kota Dumai yang juga anggota Pansus DPRD Kota Dumai.

Dijelaskan, penerbitan izin HPHT  PT SGPCamp Bulu Hala olehMenteri Kehutanan RI No 71 diterangai sejak awal sudah bermasalah. Soalnya lokasi yang ditunjuk sesuai surat Gubernur Riau nomor. 522/EK/ 2904 tanggal 5 Nopember 1999 periuhal Rekomendasi Calon Lokasi HPHT PT Suntara Gaja Pati di Provinsi Riau. Pada point 1 (satu) disebutkan.

"Pada prinsipnya kami mendukung PT SGP untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan kehutanan di Provinsi Riau melalui kegiatan HPH Tanaman pada areal yang  memungkinkan seluas 48.880 Ha terletak di Kecamatan Bangko Kabupaten Bengkalis(saat Ini Kabupaten Rokan Hilir red) Propinsi Riau.

 Meski HPH Tanaman PT SGP sebenarnya terletak di Kabupaten Rokan Hilir, namun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kehutanan dan Perkebunan Riau diduga melakukan perubahan atas rekomendasi Gubernur Riau tersebut.

Buktinya Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Provinsi melalui surat  No 5896/ KWL-4/ 2000 tanggal 3 Februari 2000 yang ditujukan kepada Gubernur Riau dalam point 2  disebutkan, bahwa berdasarkan  telaah ulang terhadap peta lokasi HPH Tanaman PT SGP ternyata areal tersebut seharusnya berada di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Propinsi Riau

Menurut Amris. perubahan lokasi oleh Kakanwil Provinsi Riau tanpa memberikan alasan. Pada hal perubahan lokasi HPH Tanaman merupakan kewenangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI. 

Namun demikian, proses pengurusan izin harus kembali lagi dari awal. Artinya harus ada dulu rekomendasi Walikota Dumai, kemudian Rekomendasi Gubernur Riau untuk selanjutnya dikeluarkannya izin dari Menteri Kehutanan REI.

 Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, mengacu kepada PP Nomor. 70/KPTS-11/ 2001 menegaskan bahwa mengubah kawasan hutan merupakan wewenang Menteri Kehutanan RI.

 Artinya Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Riau tidak memiliki wewenang untuk mengubah kawasan hutan tersebut.. “Yang begini ini yang perlu dikritisi media,” tegas Amris lagi. Pihak PT SGP belum berhasil dihubungi guna konfirmasi menyangkut hal tersebut.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar