• Home
  • Politik
  • Direkomendasikan ke Mendagri, Panwas Rohul Sebut Plt Gubri Langgar PKPU 7/2015

Direkomendasikan ke Mendagri, Panwas Rohul Sebut Plt Gubri Langgar PKPU 7/2015

Senin, 02 November 2015 22:40 WIB
ROKAN HULU - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan pleno dan evaluasi terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachmad.

Andi, sapaan Plt Gubri, dilaporkan masyarakat ke Panwas Rohul karena mampir di Sekretariat Pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rohul nomor urut 2, Suparman-Sukiman (Susuki) di Jalan Tuanku Tambusai Pasirpangaraian, Senin 12 Oktober 2015 lalu.

Sesuai laporan masyarakat Nomor 02/LP/Pilkada/10/2015, Andi disebutkan mampir pakai pakaian dinas harian Linmas warna hijau di balik jaketnya, dan pakai fasilitas negara yakni mobil dinas BM 2.

Anggota Panwas Rohul Bidang Pengawasan dan Penindakan Gummer Siregar mengungkapkan pihaknya telah mengklarifikasi kedua belah pihak. Hasil pleno dilakukan Panwas Rohul, Sabtu (24/10/15) lalu, Andi tidak terbukti tidak terbukti menyampaikan ajakan atau imbauan saat mampir di Sekretariat Susuki.

"Hasilnya, setelah kita klarifikasi kedua belah pihak, memang kegiatan dilakukan Plt Gubernur Riau di Sekretariat Paslon (Susuki) tidak ada melakukan kegiatan kampanye, karena beliau tidak ada bicara dan mengajak, hanya ganti pakaian (ganti pakaian dinas menjadi pakaian melayu," ujar Gummer kepada riauterkini.com, Senin (2/11/15).

Meski tak terbukti berkampanye, namun Plt Gubri ternyata mengantongi STTP diterbitkan pihak Polres Rohul. Dalam STTP Nomor STTP/210/X/2015/INTELKAM, 12 Oktober 2015, Andi sebagai juru kampanye, namun surat itu tidak ia gunakan untuk kampanye.

"Dari defenisi dia (Plt Gubri) tak ikut kampanye," jelasnya.

Gummer menambahkan, meski tak terbukti berkampanye di Sekretariat Paslon Susuki, dari kajian dilakukan Panwas Rohul, Andi dinilai salah karena memakai fasilitas negara, yakni mobil dinas nomor polisi BM 2.

Andi dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, Pasal 61 ayat (5), sesuai pasal (2) dan ayat (3), yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta pejabat negara lainnya, yang jadi pasangan calon wajib memenuhi ketentuan, tidak boleh pakai faslitas negara yang terkait jabatan, serta. Menjalani cuti yang di luar tanggungan negara.

"Dalam Pasal tiga (PKPU 7/2015), fasilitas negara yang dimaksud, huruf (a) seperti kendaraan dinas," katanya.

Gummer menambahkan hasil kajian Panwas Rohul dikeluarkan rekomendasi, dan sudah dikirim ke atasannya, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Soal prosedur itu atasannyalah yang bisa menjatuhkan sanksi (Mendagri). Rekomendasi sudah kita kirim sekitar tanggal 28 Oktober lalu," tandas Gummer.

Untuk diketahui, pada 12 Oktober 2015 lalu, Andi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rohul atas undangan DPRD Rohul menghadiri acara Rapat Paripurna Istimewa Memeriahkan Hari Ulang Tahun Rohul ke-16 tahun dimulai sekira pukul 14.00 WIB.

Sebelum ke gedung DPRD Rohul, sekira pukul 13.00 WIB, ia mampir lebih dulu di Sekretariat Paslon Susuki untuk mengganti pakaian dinasnya menjadi pakaian melayu. Namun, saat dirinya mampir, Paslon nomor urut 2 ini sedang melaksanakan kampanye di sana.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPUPanwaslu
Komentar