Irwantoni Pimpinan Sementara DPRD Indragiri Hulu
Senin, 01 September 2014 18:42 WIB
RENGAT - Sekretaris DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Riau telah menerima nama pimpinan DPRD Inhu sementara dari DPC PDIP Kabupaten Inhu, yakni atas mama R Irwantoni SE sehingga untuk unsur pimpinan sementara dipenegambilan sumpah anggota DPRD Inhu periode 2014-2019, sudah tidak ada kendala.
“Unsur pemipinan sementara DPRD Inhu yang dibutuhkan itu yakni untuk ketua dari Partai Golkar yang sudah mengusulkan nama Samsudin, kemudian wakil ketua dari PDIP mengusulkan R Irwantoni SE. Karena unsur pempinan itu merupakan Parpol yang peroleh kursi terbanyak,” ujar Sekwan DPRD Inhu Drs H Eddy Warman Msi, Senin (1/9/2014).
Menurutnya, unsur pimpinan sementara itu akan bertugas setelah dilaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD. Karena dalam paripurna itu akan ada peralihan pimpinan sidang yakni dari pimpinan yang lama ke pimpinan yang baru dalam hal ini pimpinan sementara.
Pimpinan sementara itu selanjutnya, akan bertugas memimpin berbagai rapat-rapat paripurna hingga membentuk alat kelengkapan dewan. Alat kelangkapan dewan itu beruapa komisi, fraksi, banggar dan lainnya.
Hanya saja sebutnya, sejauh ini Sekwan belum menerima nama-nama pimpinan definitif dari Partai Golkar, PDIP dan Demokrat. “Bisa saja nama-nama pimpinan definitif disampaikan oleh partai peraih suara terbanyak setelah pengambilan sumpang mendatang,” ungkapnya.
Karena menurutnya, untuk nama pimpinan definitif itu pada pengambilan sumpah mendatang juga belum diperlukan. Nama pimpinan definitif itu baru akan dibutuhkan setelah pimpinan sementara membentuk alat kelengkapan dewan.
Begitu juga sebutnya, tugas dan fungsi pimpinan sementara itu sifatnya hanya sebatas membetuk alat kelengkapan dewan dan tidak dapat memberikan keputusan. Kemudian ketika alat kelengkapan dewan terbentuk baru akan ditetapkan melalui rapat paripurna yang diawali pengambilan sumpah pimpinan DPRD Inhu.
“Tetap pimpinan definitif yang menetapkan alat kelengkapan dewan melalui paripurna. Pimpinan sementara sifatnya membuat kerangka alat kelengkapan dewan hingga pencetusan tatatertib dewan yang juga disahkan melalui paripurna yang dipimpin oleh pimpinan definitif,” sebutnya.***(mcr-adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

