Jusuf Kalla Sarankan Pengurus Golkar Munas Riau Diperpanjang
Jumat, 01 Januari 2016 12:04 WIB
JAKARTA - Mulai hari ini, 1 Januari 2016, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan dan diakui.
Kepengurusan Golkar Munas Riau sudah habis masa baktinya, sedangkan pengurus hasil Munas Ancol dicabut dan hasil Munas Bali tidak diakui Menkum HAM.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla ikut angkat bicara. Menurutnya, masa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 perlu diperpanjang sementara waktu.
"Kan sudah dikeluarkan surat keputusan untuk mengukuhkan Riau. Namun Riau itu memang batasnya sebenarnya 2015. Karena itu mungkin harus diperpanjang dulu beberapa waktu melalui Rapimnas. Setelah itu menentukan Munasnya," kata JK di Istana Gedung Agung, Yogyakarta, Jumat (1/1).
Perpanjangan masa kepengurusannya, lanjut JK, menggunakan dasar hukum Munas Riau. "Kalau sekarang ini ya pasti dasar hukum sebelum Jakarta, yaitu Riau. Karena Bali dan Jakarta tidak diakui kan dua-duanya, berarti Riau yang sisa," jelas JK.
JK menegaskan, perpanjangan masa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau perlu dipertegas hanya bersifat sementara. "Tapi batasnya, perlu diperpanjang hanya batas sementara saja, tidak perlu permanen," jelas JK.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono mendesak mahkamah partai segera menentukan sikap terkait kekosongan kepengurusan.
"Dalam rangka menjaga eksistensi Partai Golar, terutama untuk menjamin legitimasi seluruh proses pengambilan keputusan berdasarkan Undang-Undang Parpol, maka kami meminta Mahkamah Partai Golkar dapat segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu," kata Agung dalam jumpa pers di kediamannya, Jakarta Timur, Kamis (31/12).
Sementara itu, dari kubu Aburizal Bakrie, ngotot mendesak pemerintah mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Wakil Ketua Umum partai Golkar versi Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin meminta agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan kepengurusan partai Golkar versi Ical.
Menurutnya bisa saja Yasonna menjadi daftar menteri terkena reshuffle jika tidak segera menerbitkan SK untuk Golkar versi Ical, lantaran hal tersebut sama saja dengan melawan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Seharusnya Menkum HAM secara otomatis bisa menerbitkan SK (munas) Bali untuk kepengurusan Ical," kata Aziz di Kebayoran, Kamis (31/12).
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPP Partai Golkar Tunjuk Elda Suhanura Jabat Ketua DPRD Indragiri Hulu
-
Politik
DPD Golkar Riau Santai Annas Maamun dan Yopi Arianto Masuk NasDem
-
Politik
Rakerda Golkar Riau Memantapkan Dukungan Pencapresan Airlangga
-
Politik
Syamsuar Lapor DPP Golkar Soal Calon Wako Dumai Didukung Meninggal
-
Politik
Pilkada Dumai, Agus Purwanto Serukan Kader Demokrat Solid Menangkan ESSA
-
Politik
Eko Suharjo-Syarifah Ajak Pendukung Berpolitik Santun di Pilkada Dumai

