KPU Dumai Hanya Verifikasi Kebenaran Formil Balon Kepala Daerah
Selasa, 18 Agustus 2015 18:22 WIB
DUMAI - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Ahmad Rasyid menegaskan, kewenangan KPU dalam memverifikasi dokumen persyaratan bagi pasangan bakal calon Walikota Dumai hanya sebatas meneliti kebenaran formil, bukan kebenaran materil.
"Bila dokumen tersebut sah dikeluarkan instansi berwewenang, maka hal itu sudah memenuhi syarat dan tak ada kewenangan lagi bagi KPU untuk menelitinya lebih dalam lagi soal dokumen itu," katanya kepada sejumlah awak media, Selasa (18/8).
Penegasan Ahmad Rasyid itu ketika dikonfirmasi terkait maraknya informasi tentang pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai yang masih memiliki hutang. Padahal mereka sudah membuat pernyataan bebas tanggungan hutang yang dikeluarkan pihak pengadilan.
Namun, kata dia, bila masyarakat mengetahui adanya temuan tentang kemungkinan dokumen yang dipalsukan, seperti dokumen ijazah, surat pernyataan bebas tanggungan hutang, dan lainnya, maka masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara resmi, sebagaimana jadwal sanggahan yang disediakan pihak KPU.
Begitu pula bila masyarakat menemukan adanya bukti-bukti pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen dalam pengajuan bakal calon kepala daerah, maka dapat pula dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Dumai untuk segera ditindaklanjuti laporan itu.
"Bila itu pelanggaran administratif, maka Panwas akan menyerahkannya ke KPU. Bila ada unsur pidanyanya, maka akan diteruskan ke penyidik. Begitu alurnya dalam kewenangan KPU selama ini menjalankan tugasnya sebagai lembaga independen," ungkapnya.
Sebagai data tambahan dalam pemberitaan ini, bahwa sesuai peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa salah satu persyaratan untuk lolos menjadi calon kepala daerah adalah tidak sedang mempunyai tanggungan hutang. Baik itu lembaga maupun perseorangan.
Menindaklanjuti hal itu, rupanya di Kota Dumai diduga ada dua orang bakal calon wakil kepala daerah masih terbelit hutang. Padahal saat maju dalam Pemilukada Dumai mereka harus memastikan bebas dari hutang sesuai peraturan KPU.
Kedua orang balon wakil kepala daerah itu dikabarkan telah memiliki hutang yang jumlahnya cukup lumayan banyak, yaitu mencapai ratusan juta rupiah. Kabar ini sudah berhembus sejak beberapa hari belakangan ditengah-tengah masyarakat.
Sementara pihak KPU Kota Dumai mengaku tidak ada balon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Dumai yang masih memiliki hutang. Perihal hutang, calon pasangan sudah menyerahkan surat bebas hutang dari Pengadilan Negeri Dumai.
Lalu surat yang menyatakan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Niaga. "Perihal informasi adanya calon yang masih berhutang kami tidak pernah menerima. Sesuai penelitian kami tidak ada calon yang masih terbelit hutang," ujar Edi Indra, Anggota KPU Dumai, Senin (17/8) kemarin.
Sementara Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Dumai Ahmad Khadafi, mengatakan memang masing-masing bakal calon sudah membuat pernyataan bebas hutang yang dikeluarkan dari Pengadinal Negeri. Pernyataan itu perlu dicek kebenarannya dan apakah memang pasangan balon benar-benar bebas hutang.
"Saya rasa KPU perlu mengecek kebenarannya, apakah benar masing-masing pasangan balon tidak punya hutang. Pasalnya, surat pernyataan bebas hutang dibuat tanpa ada bukti keterangan dari pihak bank," tegasnya kepada sejumlah awak media di Kota Dumai, kemarin.
Menurutnya, mengecek kebenaran bebas utang tersebut dalam rangka untuk menguji kejujuran bakal calon pemimpin di daerah ini. Tidak diharapkan bahwa masing-masing bakal calon sudah membuat surat pernyatan utang, tapi kenyataannya mereka masih punya utang secara pribadi atau kelembagaan.
Tokoh muda Dumai yang juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakat itu menyarankan agar KPU Dumai melakukan upaya membuat permintaan ke pihak Bank Indonesia (BI) untuk mengcek apakah benar masing-masing balon tersebut tidak lagi memiliki utang pada berbagai bank yang ada.
"Jika utangnya telah dilunasi, maka kapan tanggal dilunasi? Sebab, sesuai jadwal bahwa persyaratan dokumen, termasuk surat pernyatan bebas utang, harus sudah dilengkapi paling lambat 7 Agustus lalu. Jika lewat tanggal itu ternyata kedapatan masih punya utang, maka berarti mereka sudah tidak jujur," kata dia.
Karena itu, kata Khadafi, sebelum ditetapkan pasangan Calon Wali Kota Dumai yang akan ikut Pilkada Dumai pada 9 Desember 2015 nanti, KPU Dumai harus benar-benar memastikan data otentik surat bebas utang dari masing-masing pasangan bakal calon.
"Jangan nanti, setelah ditetapkan pasangan calon, baru masyarakat ribut karena terbukti ada yang masih memiliki hutang. Kami harapkan kinerja KPU bisa maksimal sebagaimana sesuai aturan dari PKPU itu sendiri. Kita ingin seluruh balon itu benar-benar orang yang jujur," pungkasnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Lewat Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
-
Politik
Bawaslu Bengkalis Uji Petik Sejumlah Data Pemilih 2021
-
Politik
Hasil Pleno KPU Dumai, Paisal-Amris Pemenang Pilkada Dumai
-
Politik
Kapolda Riau Minta Penyelenggaraan Pilkada Kedepankan Prokes Covid-19

