KPU Dumai Terima Laporan Anggaran Kampanye Seluruh Parpol
Jumat, 25 April 2014 10:28 WIB
DUMAI - Partai Politik peserta pemilu di Kota Dumai sudah melaporkan dana kampanye kepada KPU Dumai, Kamis (24/4) sore kemarin. Hal tersebut sudah sesuai aturan bahwa dana kampanye calon legislatif periode 2014-2009 ini paling lambat diserahkan tanggal 24 April 2014.
"Batas waktu yang telah ditetapkan untuk laporan dana kampanye paling lambat tanggal 24 April ini. Kemaren kita sudah ingatkan seluruh partai politik mulai tanggal 22 April agar seluruh partai untuk menyampaikan dana kampanye," kata Sekretaris KPU Dumai, Zahedi.
Dia mengatakan, pemberitahuan kepada masing-masing Parpol sebelumnya telah disampaikan melalui sms center KPU Dumai. Dalam pemberitahuan itu juga dimuat batas kahir yakni Pukul 16.30 WIB pada Kamis kemarin.
"Bagi Parpol yang tidak membuat laporan dana kampanye, akan mendapat sanksi. Otomatis partainya akan kita diskualifikasi. Bagi parpol yang tidak membuat laporan dana selama kampanye, calegnya akan menjadi gugur," sebutnya.
Terkait berapa dana kampanye yang telah dilaporkan oleh masing-masing parpol, Zahedi mengatakan, belum bisa dipublikasikan karena dana itu akan diaudit dulu oleh akuntan publik.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

