KPU Dumai Terima Laporan Anggaran Kampanye Seluruh Parpol
Jumat, 25 April 2014 10:28 WIB
DUMAI - Partai Politik peserta pemilu di Kota Dumai sudah melaporkan dana kampanye kepada KPU Dumai, Kamis (24/4) sore kemarin. Hal tersebut sudah sesuai aturan bahwa dana kampanye calon legislatif periode 2014-2009 ini paling lambat diserahkan tanggal 24 April 2014.
"Batas waktu yang telah ditetapkan untuk laporan dana kampanye paling lambat tanggal 24 April ini. Kemaren kita sudah ingatkan seluruh partai politik mulai tanggal 22 April agar seluruh partai untuk menyampaikan dana kampanye," kata Sekretaris KPU Dumai, Zahedi.
Dia mengatakan, pemberitahuan kepada masing-masing Parpol sebelumnya telah disampaikan melalui sms center KPU Dumai. Dalam pemberitahuan itu juga dimuat batas kahir yakni Pukul 16.30 WIB pada Kamis kemarin.
"Bagi Parpol yang tidak membuat laporan dana kampanye, akan mendapat sanksi. Otomatis partainya akan kita diskualifikasi. Bagi parpol yang tidak membuat laporan dana selama kampanye, calegnya akan menjadi gugur," sebutnya.
Terkait berapa dana kampanye yang telah dilaporkan oleh masing-masing parpol, Zahedi mengatakan, belum bisa dipublikasikan karena dana itu akan diaudit dulu oleh akuntan publik.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

