Pasca Putusan PHPU Pileg,
KPU Perintahkan KPU Daerah Segera Jalankan Putusan MK
Sabtu, 28 Juni 2014 16:22 WIB
JAKARTA - Pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat langsung memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota segera melaksanakan perintah MK terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Legislatif 2014.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ida Budhiati, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/14). "Kami akan melaksanakan perintah MK. KPU sudah mengirim surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan putusan itu. Kami sudah berkoordinasi pada KPU di daerah-daerah," kata Ida.
Saat ditanya, tanggapannya terkait putusan MK atas sengketa Pileg. Anggota DKPP ini mengatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas mengomentari putusan MK. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Kami tidak ingin berpolemik karena kami tidak dalam posisi melakukan penilaian terhadap putusan MK. Kewajiban yang harus kami laksanakan adalah perintah menghitung ulang, untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta pemilu legislatif," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, semua gugatan PHPU yang dimohonkan pemohon dari 12 partai politik semuanya ditolak oleh MK. Sehingga KPU provinsi dan kabupaten/kota tak perlu menghitung ulang seperti sejumlah provinsi dan kabupaten/kota lainnya, di mana KPUD diperintahkan menghutung ulang hasil pemilihan legislatif.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

