• Home
  • Politik
  • KPU Riau Sebut Deklarasi Termasuk Kampanye

KPU Riau Sebut Deklarasi Termasuk Kampanye

Jumat, 20 Juni 2014 17:25 WIB

PEKANBARU - Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, kegiatan deklarasi dukungan salah satu calon wakil Presiden dan wakil Presiden termasuk dalam kategori kampanye. 

Maka kegiatan ini tetap harus melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian agar mendapat monitoring dan pengamanan.

"Kami sudah sempat membahas masalah ini dan kami sepakat bahwa Deklarasi yang dilakukan oleh berbagai pendukung dan relawan memiliki unsur-unsur kampanye. Yaitu adanya penyampaian visi dan misi dari masing-masing Capres/Cawapres, termasuk dalam kategori kampanye, dan tetap harus melapor," ungkap Komisioner KPU Riau bidang Hukum dan Pengawasan, Ilham Jumat (20/6/2014).

Dijelaskannya lagi, saat ini merupakan massa kampanye Pilpres 2014. Jadi apapun yang berhubungan dengan Capres/Cawapres itu merupakan kampanye. Termasuk Deklarasi, ini tetap harus melapor ke pihak kepolisian dan Bawaslu serta KPU.

Ilham juga menjelaskan, kewajiban melaporkan tersebut kepada pihaknya, untuk koordinasi dalam rangka mewujudkan kampanye yang damai, dan kepada kepolisian. Kegiatan deklarasi perlu dilaporkan terkait dengan keamanan karena melibatkan massa.

Deklarasi yang dilakukan merupakan di bawah koordinasi dari masing-masing Tim Sukses(Timses) Capres/Cawapres pada tingkat Provinsi yang resmi.

"Timses tentu harus bertanggungjawab karena mereka yang diberikan tugas dan di buktikan dengan adanya surat keputusan (SK) dari tim pusat," katanya lagi.

Akan tetapi, menurutnya, bagi relawan-relawan atau perkumpulan yang  tidak bergabung dengan salah datu Timses, hal tersebut di luar tanggung jawabnya.

"Seperti halnya yang dilakukan oleh berbagai komunitas ojek Pekanbaru yang mendukung salah satu Capres/Cawapres," pungkas Ilham.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar