• Home
  • Politik
  • Kegiatan DPRD Bengkalis Kunker ke Demak Hingga Kementerian Perdagangan RI

Kegiatan DPRD Bengkalis Kunker ke Demak Hingga Kementerian Perdagangan RI

Rabu, 09 November 2016 19:59 WIB
BENGKALIS - Pansus Pemekaran Desa DPRD Bengkalis yang dipimpin oleh Hj. Aisyah beberapa waktu yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Demak.

Salah satu tujuan kunker tersebut dilakukan untuk mengetahui penyelesaian yang dilakukan oleh Pemkab Demak terhadap persoalan pemekaran desa yang hampir sama terjadi di Kabupaten Bengkalis.

Ketua Pansus Pemekaran Desa DPRD Bengkalis Hj. Aisyah mengatakan bahwa tujuan Kabupaten Demak diambil  untuk kunker ini adalah ingin mengetahui cara Pemkab Demak dalam menyeelsaikan persoalan terhadap pemekeran desa, dimana persoalan tersebut hampir sama terjadi di Kabupaten Bengkalis.
"Pemekaran desa juga dilakukan oleh Pemkab Demak, akan tetapi mereka dalam menyelesaiakan persoalan tersebut cukup dengan merifisi Perbup," Ujar Hj Aisyah.
Sementara persoalan yang terjadi di Kabupaten Bengkalis mengenai pemekaran desa harus mervisi Peraturan Daerah (Perda) yang ada, hal ini yang perlu menjadi suatu acuan agar persoalan pemekaran desa yang ada saat ini di Kabupaten Bengkalis bisa berbuat hal yang sama seperti yang dilakukan Pemkab Demak.

"Kalau hanya Perda yang direvisi tentu tidak akan memakan waktu, akan tetapi persoalan yang terjadi saat ini di Kabupaten Bengkalis terhadap pemekaran desa harus merivisi Perda," jelasnya lagi.

Sedangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dipimpin H. Heru Wahyudi melakukan kunjungan kerja ke  Direktorat Jendral Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, dalam rangka konsultasi mengetahui terhadap proses perizinan toko-toko modern yang saat ini sudah menjamur di Kabupaten Bengkalis. 
"Menjamurnya toko-toko modern seperti Indo Maret, Alfa Mart dan lainnnya di Kabupaten Bengkalis saat ini belum ada memilki izin, sementara untuk perizinan tersebut harus ada Perda yang mengatur terkait Zonasi toko-toko modern ini," Ujar Heru Wahyudi.

Akan tetapi untuk membuat Perda ini perlu dibuat terlebih dahulu RT Rwnya dan ini dijadikancelah para pengusaha untuk membuat toko-toko modern ini, untuk Disperindag diminta untuk segera menangani hal ini secara serius dan menelusuri perizinan serta mengkaji regulasi terhadap menjamurnya toko-toko modern ini. 

(adv/adv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar