Komisi B DPRD Kepulauan Meranti Usulkan 3 Ranperda di 2017
Kamis, 26 Mei 2016 12:29 WIB
MERANTI - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah hak inisiatif dewan tahun 2017.
Satu dari 3 Ranperda itu terkait dengan aturan kegiatan kos-kosan yang saat ini banyak kos liar di Kepulauan Meranti. Tiga Ranperda itu antara lain, Peraturan Daerah tentang tenyelenggaraan komunikasi dan informasi.
Perda ini mengatur tentang penggunaan dan pengaturan warung-warung internet (warnet) yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian, Perda tentang penyelenggaraan dan pengaturan kepelabuhan. Perda ini mengatur tentang kegiatan tambat dan bongkar muat kapal di pelabuhan dan lain-lain.
Terakhir Perda tentang usaha rumah kos. Peraturan daerah ini mengatur tentang kegiatan kos-kos liar yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti
Demikian disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra. "Surat telah kita kirim ke Banleg tanggal 23 Mei 2016 lalu," katanya, Rabu (25/6/16) kemarin.
Kata Dedi, melalui surat dengan nomor 170/KomisiB/2016 itu diharapkan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepulauan Meranti untuk segera menelaah dan mendalami usulan tersebut.
"Ini demi produk hukum Perda DPRD Kepulauan Meranti lebih berkualitas. Jadi apa yang kita usulkan ini benar-benar bermanfaat bagi daerah," pungkasnya.
(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

