• Home
  • Politik
  • Legislator Bengkalis Sebut Masyarakat Rupat Minta SK Menhut Dicabut

Legislator Bengkalis Sebut Masyarakat Rupat Minta SK Menhut Dicabut

Senin, 13 Juni 2016 11:52 WIB
BENGKALIS - Seorang warga Kelurahan Batupanjang, Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Salikin, mencoba mengkalkulasi berapa kekayaan negara yang dikeruk oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) setelah mendapat SK No 208/Menhut-II/2007 pada 25 Mei 2007.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan DPRD Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/6/2016).

Dikatakannya, dulu Pulau Rupat ini adalah hutan rindang dengan pohon kayu yang besar dan kualitas kayu yang tinggi.

"Kalau dihitung secara kasar, misalnya 1 hektar menghasilkan Rp 400 juta, maka dengan luas lahan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2007 sebesar 38.210 hektar, maka perusahaan swasta ini telah merampok kekayaan negara senilai Rp 16 triliun," ujarnya.

"Tapi apa yang diberikan perusahaan swasta ini kepada negara dan masyarakat hanyalah kerugian, penderitaan dan kesengsaraan," imbuhnya lagi.

Menurut Muhammad Yusuf, tokoh masyarakat Batupanjang, keberadaan PT SRL di Pulau Rupat membawa kerugian yang besar kepada masyarakat.

"Tidak hanya kebakaran lahan, tapi juga tanah pulau Rupat ini menjadi kering. Kami juga heran, mengapa pulau Rupat yang termasuk pulau terluar di Indonesia ini, lahan sangat luas dikuasai oleh perusahaan swasta?" ujarnya.

Para tokoh masyarakat yang ikut bicara dalam pertemuan tersebut adalah Hermansyah Putra, Muhammad Yin (Batu Panjang), Johari (Terkul), Ahmad H serta Akmal (Tanjung Kapal).

Intinya meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut SK No 208/Menhut-II/2007 yang telah menyerahkan hampir separuh luas pulau Rupat kepada PT SRL yang merupakan perusahaan swasta.

Ketua Pansus H Azmi Rozali dalam kesempatan terakhir berbicara, menawarkan dua hal yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat Rupat dalam menghadapi keberadaan PT SRL.

"Kedua hal tersebut tidak dapat kami sebutkan di sini. Dan kami sudah berkomitmen untuk bersama-sama berjuang untuk membela masyarakat," tukasnya.

Pansus sendiri, ujar kandidat doktor ilmu politik Universitas Nasional ini, berusaha menggiring agar rekomendasi yang dikeluarkan Pansus nanti dapat ditetapkan sebagai Keputusan DPRD secara institusional sehingga mengikat Pemerintah Kabupaten Bengkalis melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar