Legislator Minta Timah Meranti tak Dijual di Pasar Gelap
Sabtu, 08 Maret 2014 15:13 WIB
SELATPANJANG - Upaya pemkab Kepulauan Meranti untuk memaksimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam Meranti, mendapat dukungan penuh komisi II DPRD Meranti.
Tidak hanya minyak dan gas bumi, upaya eksplorasi dan eksploitasi potensi tambang bijih timah juga direspon positif pihak DPRD Meranti. Malah berharap tidak hanya PT Wahana Perkita Jaya yang mengekploitasi timah ini, namun yang lainnya.
Diharapkan hal ini akan berdampak positif pada peningkatan PAD Meranti sebagai upaya menggesa percepatan pembangunan di daerah ini.
Ketua Komisi II DPRD Meranti Basiran Sarjono menegaskan, timah meranti boleh saja diekplorasi besar-besaran, namun jangan sampai dijual pada pasar gelap.
"Sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat kenapa tidak. Yang jelas, kebijakan pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan UU dan tidak merugikan daerah. Kalau memang ada potensi tambang bijih timah di titik lokasi yang lain, kenapa tidak," katanya kemarin.
Dari pada dicuri lebih baik dieksploitasi, hasilnya jelas mengalir ke PAD Meranti. Dan yang harus diingat, jangan sampai timah Meranti yang berkualitas tinggi ini, beredar dipasar gelap. Ini akan merugakan negara dan daerah.
Menurut Basiran, kebijakan Pemkab Meranti menggandeng pihak investor dalam mengelola potensi sumber daya alam sudah sangat tepat. Selain persoalan tidak tersedianya tenaga ahli, tekhnologi, jelas untuk melakukan eksplorasi akan sangat membutuhkan dana yang sangat besar.
Untuk itu, kebijakan Pemkab Meranti membuka peluang investasi harus terus dipertahankan dengan tidak memberlakukan aturan-aturan yang bisa memperburuk kepercayaan dunia usaha.
Keberhasilan pengelolaan tambang bijih timah dan peleburan (shemelter) yang dikelola PT Wahana Perkita Jaya, akan menjadi pintu masuk bagi investor lainnya untuk berinvestasi mengelola potensi sumber daya alam di daerah ini.
Dengan demikian, apa yang harus dilakukan Pemkab Meranti sekarang ini adalah, mempertahankan iklim investasi yang kondusi dan memberikan pelayanan yang sama pada semua investor yang ingin menanamkan modalnya ke daerah ini.
"Jangan ada kesan monopoli dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini tidak hanya akan memperburuk iklim dunia usaha, disisi lainnya juga akan membentur aturan pengelolaan potensi sumber daya alam," katanya.
Keran menurut dia, investasi pengelolaan sumber daya alam harus dibuka selebar-lebarnya. Aturannya jelas, sepanjang tidak melanggar UU dan tidak merugikan Negara dan daerah silakan.
"Komisi II DPRD Meranti mendukung penuh kebijakan Pemkab dalam melakukan pengelolaan potensi sumber daya alam daerah ini," demikian penjelasan yang disampaikan Basiran.***(fan/hkc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

