• Home
  • Politik
  • MKD DPR RI Tidak Mau Offside Sebelum Putusan Inkrah Azis Syamsuddin

MKD DPR RI Tidak Mau Offside Sebelum Putusan Inkrah Azis Syamsuddin

Hadi Pramono Jumat, 24 September 2021 22:01 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak mau offside dalam menyikapi status Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di lembaga wakil rakyat.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengaku pihaknya tidak mau salah langkah menyikapi status keanggotaan Azis Syamsuddin di parlemen.

Azis Syamsuddin saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Azis Syamsuddin atas dugaan kasus rasuah.

"Kami enggak boleh offside. Kami harus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Menurut Habiburokhman, MKD biasanya menentukan sikap terhadap status keanggotaan wakil rayat di parlemen setelah ada putusan inkrah secara hukum. 

Merujuk UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, status keanggotaan dewan akan hilang jika telah diputus oleh pengadilan dan juga harus bersifat inkrah.

"Tentu harus ada keputusan dahulu baru bertindak. Menjadi semacam kebiasaan di MKD, ya," kata Habiburokhman.

KPK sebelumnya melayangkan surat pemanggilan kepada Azis. Surat panggilan itu teregestrasi dengan Nomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021. 

Lembaga antirasuah hendak memeriksa Azis atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Namun, Azis mengirim surat kepada KPK pada Jumat ini yang mengabarkan dirinya tidak bisa menghadiri pemeriksaan akibat tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Azis pun meminta lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu menjadwal ulang pemeriksaannya, karena dia saat ini tengah menjalani isoman.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif covid-19," demikian isi surat itu seperti yang dilihat. 

Dalam surat itu tidak disebut apakah Azis positif terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Dia hanya mengaku kontak langsung dengan orang yang terpapar virus corona. Azis Syamsuddin ingin menjadi pihak yang mencegah mata rantai penyebaran Covid-19. 

Mantan ketua Komisi III DPR itu pun meminta KPK memaklumi alasannya tersebut. Dia pun meminta pemeriksaannya dijadwalkan lagi pada 4 Oktober 2021.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor    : Hadi Pramono
Tags Azis SyamsuddinDPR RIHabiburokhmanKPKKorupsiMKD DPR RI
Komentar