• Home
  • Politik
  • Pansus DPRD Riau Bakal Laporkan Perusahaan ke KPK

Pansus DPRD Riau Bakal Laporkan Perusahaan ke KPK

Selasa, 29 Maret 2016 09:44 WIB
PEKANBARU - Pansus DPRD Riau berencana melaporkan kelebihan izin lahan perusahaan yang merugikan negara hingga Rp104 triliun ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), 15 April 2016 mendatang. 

Sebab, tindak lanjut kasus tersebut tidak ada kemajuan sejak diserahkan pada penegak hukum. Terungkapnya persoalan itu, Sejak terbentuknya Pansus monitoring  dan evaluasi perizinan HGU, IU-Perkebunan.

Kemudian HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (Amdal, UPL-UKL), 9 Maret 2015 lalu. Setelah selesainya tugas Pansus, pada Januari 2016, ditemukan  kelebihan lahan tanaman  seluas 301 ribu hektar dilakukan oleh 600 perusahaan di Riau berskala besar dan kecil.

Dari 600 perusahaan tersebut, hannya 104 perusahan yang membayar pajak pada negara. Kemudian temuan itu, dilaporkan Pansus DPRD Riau ke Polda Riau, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Balai Lingkungan Hidup untuk ditindak lanjuti. Laporan itu, hasil putusan pimpinan DPRD Riau Nomor 33/KPTS/DPRD/2015.

"Setiap perusahaan yang sudah dimonotoring mempunyai kelebihan penggunaan lahan diluar izin rata-rata lebih 3 ribu hingga 4 ribu hektare, kemudian juga perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan dan masalah pajak," ungkapnya.

Perusahaan yang akan dilaporkan diantaranya yakni, perusahaan CS, JS, KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MK, ESP, SS, RKS, GM, EI, KTU, TPP, PN V, EN, HN, HA dan GHM.

Ketua Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi izin perusahaan sudah dilaporkan secara resmi  pada penegak hukum. Namun, kelanjutan kasus tersebut idak ada kemajuan sejak diserahkan pada penegak hukum.

"Kita sudah melaporkan hasil temuan kita pada penegak hukum. Karena, tidak ada kemajuan penanganan kasus dilakukan penegak hukum. Kita berencana melaporkan pada KPK," kata Suhardiman Amby, pada faktariau.com di DPRD Riau, Senin (28/3/2016).

Pansus lahan DPRD Riau, kata Suhardiman, tetap memantau dan menindak lanjuti kasus tersebut."Kita ingin kasus itu segera tuntas secepatnya. Karena perusahaan telah merugikan negara," ucap Suhardiman.

Suhardiman berharap, KPK bisa memproses perusahaan tersebut. Sehingga, perusahaan dapat mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan lahan ke negara. "Mudahan persoalan ini selesai segera," tutup Sihardiman.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar