Panwaslu Kampar Stop Dugaan Politik Uang Istri dan Anak Bupati Kampar
Minggu, 06 April 2014 16:43 WIB
BANGKINANG - Panwaslu Kabupaten Kampar hentikan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu istri dan anak Bupati Kampar. Karena tidak memenuhi unsur materil kemudian tidak mencukupinya alat bukti.
"Setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap saksi pelapor dan terlapor kemudian investasi ke lapangan lalu dibahas di sentra Gakkumdu maka kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil kemudian tidak mencukupinya alat bukti," terang Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Aprizal, Ahad (6/4/14).
Ditegaskannya dari hasil investigasi ke lapangan bahwa 20 sak semen itu sudah ada sebelum kampanye. Begitu juga satu unit sound systim yang dilaporkan berasal dari Rahmad Jevary Juniardo dan itu pun sebelum kampanye.
"Dari invetastigasi dilapangan kita kesulitan mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan terinci, karena enggannya masyarakat menjadi saksi," jelasnya.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

