Panwaslu Kampar Stop Dugaan Politik Uang Istri dan Anak Bupati Kampar
Minggu, 06 April 2014 16:43 WIB
BANGKINANG - Panwaslu Kabupaten Kampar hentikan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu istri dan anak Bupati Kampar. Karena tidak memenuhi unsur materil kemudian tidak mencukupinya alat bukti.
"Setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap saksi pelapor dan terlapor kemudian investasi ke lapangan lalu dibahas di sentra Gakkumdu maka kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil kemudian tidak mencukupinya alat bukti," terang Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Aprizal, Ahad (6/4/14).
Ditegaskannya dari hasil investigasi ke lapangan bahwa 20 sak semen itu sudah ada sebelum kampanye. Begitu juga satu unit sound systim yang dilaporkan berasal dari Rahmad Jevary Juniardo dan itu pun sebelum kampanye.
"Dari invetastigasi dilapangan kita kesulitan mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan terinci, karena enggannya masyarakat menjadi saksi," jelasnya.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

