Panwaslu Kampar Stop Dugaan Politik Uang Istri dan Anak Bupati Kampar
Minggu, 06 April 2014 16:43 WIB
BANGKINANG - Panwaslu Kabupaten Kampar hentikan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu istri dan anak Bupati Kampar. Karena tidak memenuhi unsur materil kemudian tidak mencukupinya alat bukti.
"Setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap saksi pelapor dan terlapor kemudian investasi ke lapangan lalu dibahas di sentra Gakkumdu maka kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil kemudian tidak mencukupinya alat bukti," terang Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Aprizal, Ahad (6/4/14).
Ditegaskannya dari hasil investigasi ke lapangan bahwa 20 sak semen itu sudah ada sebelum kampanye. Begitu juga satu unit sound systim yang dilaporkan berasal dari Rahmad Jevary Juniardo dan itu pun sebelum kampanye.
"Dari invetastigasi dilapangan kita kesulitan mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan terinci, karena enggannya masyarakat menjadi saksi," jelasnya.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

