Panwaslu Kampar Stop Dugaan Politik Uang Istri dan Anak Bupati Kampar
Minggu, 06 April 2014 16:43 WIB
BANGKINANG - Panwaslu Kabupaten Kampar hentikan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu istri dan anak Bupati Kampar. Karena tidak memenuhi unsur materil kemudian tidak mencukupinya alat bukti.
"Setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap saksi pelapor dan terlapor kemudian investasi ke lapangan lalu dibahas di sentra Gakkumdu maka kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil kemudian tidak mencukupinya alat bukti," terang Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Aprizal, Ahad (6/4/14).
Ditegaskannya dari hasil investigasi ke lapangan bahwa 20 sak semen itu sudah ada sebelum kampanye. Begitu juga satu unit sound systim yang dilaporkan berasal dari Rahmad Jevary Juniardo dan itu pun sebelum kampanye.
"Dari invetastigasi dilapangan kita kesulitan mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan terinci, karena enggannya masyarakat menjadi saksi," jelasnya.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

