• Home
  • Politik
  • Panwaslu Kuansing Mulai Tertibkan Baleho Caleg

Panwaslu Kuansing Mulai Tertibkan Baleho Caleg

Jumat, 27 Desember 2013 15:49 WIB

TELUK KUANTAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuansing bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai, Jumat (27/12/13) melakukan penertiban terhadap sejumlah baleho calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan.

"Penertiban ini sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Riau. Penertiban dilaksanakan hari ini, diseluruh kecamatan, termasuk di Hulu Kuantan," ujar ketua Panwascam Hulu Kuantan, Kombarudin.

Dijelaskan Kombarudin, penertiban alat peraga kampanye berupa baleho yang menyalahi aturan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013 tentang pedoman kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serrta KPU Kuansing tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Berdasarkan PKPU No 15 tahun 2013 tersebut, pemasangan baleho hanya diperuntukkan bagi partai politik dan calon anggota DPD saja. Khusus untuk partai politik, hanya membuat tanda gambar, nomor urut, jargon dan gambar pengurus yang tidak ikut menjadi caleg.

Sedangkan untuk caleg, hanya diperbolehkan memasang spanduk, dengan ketentuan satu orang caleg hanya bisa memasang satu spanduk dalam satu zona sesuai dengan keputusan KPU .

Ia juga berharap partai politik dan caleg dapat memasang alat peraga kampanye sesuai PKPU No 15 tahun 2013 dan keputusan KPU tentang zonasi pemasangan alat peraga. Sehingga tidak merugikan partai politik maupun caleg.***(dri) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar