Partai NasDem Protes DPRD Pekanbaru Terkait PAW Fikri Wahyudi Diendapkan
Senin, 19 September 2016 12:25 WIB
PEKANBARU - Pihak DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Pekanbaru menyurati pimpinan DPRD Kota menyusul belum diprosesnya usulan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotanya atasnama Fikri Wahyudi Hamdani.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPD NasDem Pekanbaru Rahmad Risadi, SH kepada riauterkini.com.
"Selasa lalu, kita sudah mengantar surat ke pimpinan DPRD Kota mengenai lanjutan usulan pemberhentian saudara Fikri Wahyu Hamdani,'' ungkapnya.
Disebutkan Rahmad, Pasal 406 ayat 2 dan Undang undang nomor 2014 tentang MD-3 telah mengatur dua sesi. Pemberhentian antar waktu dan pergantian antar waktu.
Dalam sesi pemberhentian antar waktu itu, apabila DPR, DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten mendapatkan usulan pemberhentian antarawaktu, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat itu diteirma, pihak pimpinan dewan harus menyampaikannya kepada gubenur melalui walikota atau bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Setelah itu, gubernur paling lambat selama 14 hari telah mengeluarkan surat pemberhentian secara resmi sejak dterima surat usulan tersebut.
"Persolannya, saat ini ada tiga jenjang atau tahapan yang belum diproses, karena pimpinan DPRD Kota belum mengajukan itu. Kita pahami jika pimpinan dewan masih sibuk. Tetapi anehnya, ini sudah lebih dari tiga bulan,'' ucapnya.
Terkait adanya pernyataan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril beberapa waktu lalu yang menyebutkan pihaknya tidak memproses usulan pemberhentian itu dikarenakan masih menunggu putusan tetap pengadilan (inkrah) gugatan yang diajukan Fikri Wahyudi, Rahmad menyebut gugatan itu sah sah saja.
Menurut Rahmad lagi, upaya hukum itu bisa dilakukan dua jalur. Pertama, karena ada perbuatan melawan hukum Fikri Wahyudi bisa saja menggugat DPP Partai NasDem ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Saya ini lawyer juga. Tapi sampai saat ini belum ada panggilan terhadap kami Partai NasDem, baik DPP, DPW maupun DPD Kota agar menghadiri persidangan (gugatan Fikri Wahyudi, Red)," katanya.
"Lazimnya, proses di PN Pekanbaru itu paling lambat dua minggu proses administrasinya. Setelah itu dipanggil lah para pihak yang berperkara, tergugat dan penggugat menghadapi Mejelis Hakim,'' jelasnya.
Kenyataannya, hingga kini sudah lebih tiga bulan dari 23 Mei 2016, belum ada panggilan dari pihak PN Pekanbaru untuk hadir, jika memang ada gugatan pemberhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai NasDem atas nama Fikri Wahyudi Hamdani.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Legislator Pekanbaru Minta Seluruh ASN Tak Lakukan Pungli
-
Politik
Partai NasDem Protes DPRD Pekanbaru Terkait PAW Fikri Wahyudi Diendapkan
-
Politik
Partai NasDem Riau Bahas Strategi Hadapi Pileg 2019
-
Politik
DPRD Pekanbaru Belum Proses PAW Fikri Wahyudi, Alasan Tunggu Inkrah
-
Politik
APBD Perubahan Belum Dibahas, DPRD Pekanbaru Sudah Bahas APBD Murni 2017

