Pasus DPRD Riau Masukkan Kata Anak di Ranperda
Selasa, 08 November 2016 20:06 WIB
PEKANBARU - Pansus DPRD Riau tentang Raperda Perlindungan Hak Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan sepakat untuk memasukkan kata "Anak" dalam Raperda yang tengah dibahasnya.
"Kita sepakat untuk memasukkan kata anak dalam Raperda yang dibahas. Raperda Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan," kata Ade Hartati Rahmat, Ketua Pansus kepada wartawan, Selasa (08/11/16).
Dijelaskannya, kata perempuan dan anak merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Logikanya, ketika perempuan menjadi korban tindak kekerasan, anak pun ikut dalam hal tersebut.
"Beberapa daerah yang kita kunjungi juga menggabungkan kata perempuan dan anak dalam Perda yang dibentuknya. Perempuan dan anak merupakan sesuatu yang harus disikapi bersamaan," ungkapnya.
Dengan adanya penggabungan ini, politisi PAN ini tetap berusaha agar Raperda yang dipimpinnya bisa disahkan menjadi Perda di tahun ini. Sehingga, tahun 2017 mendatang, Perda Perempuan dan Anak sudah bisa dijalankan.
"Nanti kita akan undang Biro Hukum dan BP3AKB provinsi untuk membahas lebih lanjut Raperda ini. Termasuk menyepakati bersama dalam merubah judul dan naskah akademiknya, bagaimana pun Raperda ini merupakan usulan Pemprov," tutup politisi PAN ini.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Ketua Pansus Sebut Deadline Penyelesaian RTRW Riau Belum Sampai Sebulan
-
Politik
Pansus RTRW Riau Tidak Akomodir Kepentingan Perusahaan
-
Politik
Hearing Empat Kabupaten, Pansus RTRW Riau Beberkan Perubahan
-
Politik
DPRD Riau Targetkan KUA PPAS Dibahas Agustus 2017
-
Politik
Ketua Pansus RTRW Riau Bantah Usulkan Tambahan Kawasan Hutan Diputihkan
-
Politik
Koordinator Pansus RTRW Riau Heran Ada Penambahan Lahan untuk Diputihkan

