• Home
  • Politik
  • Penahanan Zubiarsyah Tak Menghambat Kerja Komisi A DPRD Meranti

Penahanan Zubiarsyah Tak Menghambat Kerja Komisi A DPRD Meranti

Kamis, 21 Juli 2016 11:41 WIB
MERANTI - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti E Miratna SH mengaku tidak ada kerja yang terhambat pasca ditahannya Z oleh Kejati atas kasus dugaan korupsi lahan Dorak Port beberapa waktu lalu.

Menurut laki-laki yang akrab dipanggil Nanak itu, di Komisi A DPRD Kepulauan Meranti ada 9 orang. Jadi, penahanan atas Z dengan kasus saat Ia menjadi Sekda Kepulauan Meranti, tidak mempengaruhi beban kerja. Terlebih dalam hal pengambilan keputusan.

"Kalau untuk mengambil keputusan di Komisi, 5 orang saja sudah bisa. Kita sekarang tinggal 8 orang," kata Miratna, Rabu (20/7/2016).

Ketika ditanya tanggapan Komisi A terhadap penahanan anggotanya ini, Nanak mengaku belum bisa berkomentar lebih. 

Pasalnya, diakui Nanak juga, hingga Rabu siang itu mereka sama sekali belum ada menerima sembarang pemberitahuan perihal penahanan Z oleh Kejati Riau. "Kita belum ada terima, baik berbentuk surat atau apapun," ujar Nanak.

Namun, Nanak menambahkan, paska ditahannya Z Selasa siang oleh Kejati Riau, pihak DPRD telah menggelar rapat internal untuk membahas masalah tersebut. Sementara untuk kerja di Komisi A akan dikerjakan bersama oleh anggota lainnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Z yang merupakan mantak Sekda Kepulauan Meranti (dan aktif di legislatif periode 2014-2019) ditahan Kejati Riau atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Dorak Port di Selatpanjang. 

Z ditahan bersama dua orang lainnya, yaitu SI Kepala BPN Kepulauan Meranti, dan AA selaku kuasa penjualan lahan seluas 48 ribu meter persegi.

Sedangkan satu tersangka lagi, MH yang kini menjabat Kabid Aset Kepulauan Meranti, ditunda penahanannya hingga Selasa depan karena orangtuanya meninggal dunia di rumah sakit.

(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar