Penarikan Paksa Mobdin Mantan Pejabat Tunggu SK Bupati Rohil
Rabu, 22 April 2015 16:29 WIB
ROKAN HILIR - Penarikan Paksa Mobil Dinas (Mobdin) mantan pejabat, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Rohil sebagai pegangan dan acuan bagi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan tugasnya.
Adapun dasar penarikan Mobdin berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007.
"Sejak tahun 2001 hingga saat ini aset roda empat yang telah kita data sebanyak 200 unit lebih. Yang telah mengembalikan ke pemerintah daerah melalui Bagian Perlengkapan Setdakab Rohil sebanyak 9 unit. Kemudian sisanya telah kita dikirimkan surat resmi ke pemegangnya," kata Ketua Komisi B DPRD Rohil, Hendra, ST, Rabu (22/4/2015) di ruang kerjanya.
Dikatakannya lagi, apabila dalam waktu tiga hari setelah surat diterima belum juga dikembalikan maka akan dilakukan penarikan paksa.
Untuk melakukan penarikan Mobdin tersebut, saat ini masih menunggu SK dari Bupati Rokan Hilir untuk pegangan Satpol PP.
"SK itu saat ini belum ditandatangani dan masih diproses oleh Bupati. Mudah-mudahan SK itu cepat ditandatangani sehingga Satpol PP bisa menjemput paksa Mobdin tersebut ,"kata Hendra lagi.
Selain aset roda empat, pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap aset kendaraan roda dua.
"Kalau aset kendaraan roda dua sangat banyak, namun saat ini kita hanya fokus terhadap aset kendaraan roda empat. Apabila kendaraan roda empat sudah selesai, barulah akan kita lakukan pendataan terhadap aset kendaraan roda dua dan aset lainnya," katanya.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Suyatno Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Rokan Hilir
-
Maritim
ICMI Rohil Akan Gelar Pelatihan Ternak Lele Bioflok
-
Kesehatan
Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Rohil Dirikan 3 RTK
-
Traveler
Pemkab Rohil Terus Berhani Objek Wisata Pulau Jemur
-
Hukrim
Mantan Kepala Bappeda Rohil Lolos dari Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran II
-
Sosial
Noprio Sandi Resmi Jabat Ketua PWI Rohil 2016-2017

