• Home
  • Hukrim
  • Gapensi Bengkalis Menduga Mega Korupsi PT BLJ Dirancang dari Awal

Gapensi Bengkalis Menduga Mega Korupsi PT BLJ Dirancang dari Awal

Rabu, 22 April 2015 16:32 WIB
BENGKALIS - Kasus mega korupsi BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) di Bengkalis sebesar Rp300 miliar, diyakini tidak berdiri sendiri. Penyelewengan keuangan negara yang cukup fantastis itu diduga kuat sudah dirancang mulai dari awal terpilihnya jajaran komisaris dan direksi baru PT BLJ.

Hal itu diungkapkan Ketua Gapensi Bengkalis H Suhaimi kepada wartawan, Rabu (22/4/2015). Diduga kuat, Yusrizal Andayani mantan direktur utama PT BLJ yang sekarang tersangka, menduduki posisi Dirut karena ada rekomendasi dari kalangan tertentu.

"Mustahil uang negara Rp300 miliar diselewenangkan hanya oleh dua orang tersangka tersebut. Padahal dana yang diselewengkan bersumber dari APBD Bengkalis, dimana usulan penyertaan modal diajukan pihak eksekutif, dibahas melalui pansus di DPRD sebelum disahkan jadi Perda dan dicairkan dari rekening Pemkab Bengkalis ke rekening PT BLJ," ujar Suhaimi.

Dikatakan, DPRD Bengkalis periode lalu dan eksekutif diduga jelas terlibat dalam mega korupsi itu. Apalagi dua dari tiga komisaris di PT BLJ merupakan pejabat di Pemkab Bengkalis, yaitu Mukhlis sebagai komisaris utama merupakan kepala Inspektorat Bengkalis dan Burhanudin di posisi komisaris sekarang adalah Sekda Bengkalis.

Kemudian tambah Suhaimi, satu komisaris lagi adalah Ribut Susanto sebagai komisaris independen merupakan "tangan kanan" petinggi di Bengkalis. 

Kepala daerah dan DPRD harus mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp300 miliar tersebut, karena dana penyertaan modal tidak diperuntukan sesuai Perda nomor 07 tahun 2012 untuk membangun PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di kecamatan Bukitbatu.

"Dana penyertaan modal Rp300 miliar itu menguap kemana-mana, termasuk investasi di sektor migas, property, otomotif dan pembelian lahan di Jawa Barat. Jelas terjadi penyalahgunaan wewenang dan mengalirnya dana PT BLJ itu ke sektor lain, mustahil pengambil kebijakan di Bengkalis tidak tahu," kata Suhaimi.         

Hanya saja tambahnya, dua tersangka tersebut menjadi tumbal dari dugaan korupsi berjamaah dengan label penyertaan modal. Rencana korupsi yang sudah dirancang dari awal oleh pihak PT BLJ, eksekutif dan DPRD Bengkalis, namun karena mainnya kasar langsung ketahuan dan berujung pada proses hukum.

"Demi rasa keadilan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum, kita mendesak Kejari Bengkalis menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal mega korupsi tersebut," kata Suhaimi.

Terpisah, Kajari Bengkalis melalui kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad menegaskan bahwa Kejari masih terus mendalami serta mempelajari kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, karena memang kasus tersebut diyakini tidak berdiri sendiri.

"Sekarang kami masih bekerja, menuntaskan kasus korupsi PT BLJ tersebut. Tunggulah pada Hari H nanti kita akan umumkan tersangka baru, dan langkah kearah tersebut sangat terbuka," katanya.

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar