• Home
  • Politik
  • Pilkada Kuansing Digelar 2017 atau 2018 Mendatang

Pilkada Kuansing Digelar 2017 atau 2018 Mendatang

Selasa, 17 Februari 2015 17:57 WIB
KUANSING - Setelah Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (17/2/15) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Kedua revisi terbatas kedua Undang-undang tersebut kini sah menjadi Undang-undang.

Dalam Undang-undang itu juga diatur tahapan Pilkada serentak yang akan dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, dan Juni 2018 mendatang. 
Sementara Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027 mendatang. Sedangkan untuk pembiayaan akan didukung dana APBD dan dibantu APBN. Lalu bagaimana dengan Pilkada Kuansing.

Jabatan Bupati Kabupaten Kuansing akan berakhir pada 2016 mendatang. Jika mengacu kepada kesiapan anggaran dan penyelenggaraan, diprediksi Pemilihan Bupati (Pilbup) Kuansing akan berlangsung pada tahun 2017 atau 2018 mendatang.

Sebab menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuansing, Indra Agus mengatakan, jika dilihat dari segi pembiayaan, maka dipastikan Pilbup Kuansing tidak akan dilakukan pada 2015 ini.

"Berkemungkinan Pilkadanya 2017 atau 2018 mendatang," tuturnya, Selasa (17/2/15) dikantornya.

Dilihat dari segi anggaran kata Indra, pada tahun anggaran 2015 ini, Kabupaten Kuansing tidak ada memasukkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.

Sedangkan, jika dimasukan dalam anggaran perubahan jelas upaya itu tidak akan terwujud, sebab pelaksanaan tahapan pilkada pada tahun 2015 ini akan dimulai pada bulan April 2015 mendatang.

"Jadi tidak otomatis Kuansing harus Pilkada pada 2015 ini, selain itu, menurut arahan dari kementerian dalam negeri itu, diminta daerah untuk menyikapi Undang-undang tersebut," tutup Indra.

(dri/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar