Saksi 5 Parpol Absen,
Rekapitulasi Ulang Pendalian IV Koto di KPU Rohul Ditunda
Minggu, 27 April 2014 18:57 WIB
ROKAN HULU - Disebabkan 5 dari 12 saksi Partai Politik tidak hadir alias absen sampai Ahad (27/4/14) sore, rekapitulasi ulang suara di Kecamatan Pendalian IV Koto di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditunda dan baru dilaksanakan Senin (28/4/14) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua KPU Rohul Fahrizal mengatakan rekapitulasi ulang suara Partai Demokrat tingkat kabupaten di Dapil IV di dua desa di Kecamatan Pendalian IV Koto ditunda karena 5 saksi Parpol absen yakni saksi Partai Gerindra, PPP, PBB, NasDem, sedangkan saksi Hanura tidak masuk ke ruangan.
Tujuh saksi Parpol yang hadir dan masuk ruangan yakni saksi dari PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan saksi PKPI.
Seharusnya, rekapitulasi suara dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Dari rapat dengan saksi, mereka sepakat rekapitulasi diskor sampai pukul 11.00 WIB. Pukul 12.00 WIB, rapat kami lanjutkan lagi, namun karena belum memenuhi kuorum, rapat ditunda lagi.
"Usai istirahat siang, jam 2 (14.00 WIB) rapat dengan saksi kami lanjutkan, namun para saksi Parpol sepakat rekapitulasi ditunda sampai Senin besok," kata Fahrizal didampingi Kapolres Rohul AKBP. H. Onny Trimurti Nugroho yang ikut mengawasi proses rekapitulasi ulang di Kantor KPU Rohul, Ahad sore.
Sesuai intruksi KPU Riau Nomor 211/KPU-Prov-004/IV/2014, KPU Rohul diminta menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Riau Nomor 120/Bawaslu-Riau/IV/2014. Menurut Fahrizal, meski dilakukan rekapitulasi ulang hasil suara di Desa Pendalian dan Desa Suligi, Kecamatan Pendalian IV Koto, namun hal itu tidak mempengaruhi hasil suara calon legislatif atau caleg.
Fahrizal mengungkapkan rekomendasi Bawaslu Riau sudah didiskusikan KPU Rohul dengan KPU provinsi. Harusnya 2 saksi saja yang dihadirkan pada rekapitulasi ulang di dua desa di Pendalian IV Koto yakni saksi dari Partai Demokrat dan Gerindra. Namun karena sifatnya terbuka untuk umum, mereka mengundang 12 saksi Parpol.
Dihadirkannya 12 saksi Parpol juga karena ada beberapa saksi dari Parpol meminta agar rekapitulasi dilakukan secara terbuka. Semua saksi partai harus dihadirkan. "Namun, beberapa saksi Parpol mengaku mereka belum menyiapkan data, karena waktunya mendadak," ujarnya.
Mantan anggota Panwaslu Rohul itu mengaku KPU Rohul hanya punya batas waktu 7 hari, pasca rekomendasi Bawaslu Riau keluar. Sebab itu, ditargetkan rekapitulasi suara di dua desa di Pendalian IV Koto sudah selesai Senin besok.
"Setelah rekap, kami akan melaporkan hasilnya ke KPU Riau. Hasil tidak mempengaruhi suara di Dapil empat, sebab hasilnya ini menjadi potensi sengketa. Bisa saja caleg yang dirugikan melaporkan dugaan kecurangan ini ke lembaga tertinggi," jelas Fahrizal saat ditanya apakah akan ada pleno ulang tingkat kabupaten.
"Untuk kekuatan hukumnya, akan kami buka Form C1. Jika berpotensi sengketa, kami akan mengacu kronologinya," ujarnya.
Fahrizal menambahkan, rekapitulasi ulang suara di dua desa di Pendalian IV Koto tetap dilaksanakan Senin besok dihadiri 12 saksi Parpol. Sesuai kesepakatan, jika ada saksi Parpol yang absen, maka rekapitulasi ulang tetap dilakukan, sebab ada Panwaslu Rohul yang ikut mengawasinya.
PPK Pendalian IV Koto terpaksa melakukan rekapitulasi ulang suara karena adanya laporan dari Caleg Partai Demokrat Dapil 4 atasnama Gusri. Gusri melaporkan karena ada indikasi manipulasi suara dari caleg satu partainya nomor urut 7 atasnama Nurhasni di Desa Pendalian dan Desa Suligi sehingga suaranya naik.
Masih di Dapil 4 Pendalian IV Koto, indikasi manipulasi suara juga terjadi pada suara Caleg Partai Gerindra atasnama Alaidin. Karena dampak itu, Gusri tidak terima melaporkan dugaan itu ke Panwaslu Rohul dan ditembuskan ke Bawaslu Riau.
Rekapitulasi ulang di kantor KPU Rohul dijaga ketat puluhan personel polisi dari Polres Rohul dan Brimob Polda Riau dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP. H. Onny Trimurti Nugroho. Kini, pasukan pengaman itu sudah ditarik lagi ke markas. Dan besok, mereka akan dipersiapkan menjaga proses rekapitulasi ulang itu lagi.
KPU Rohul Sudah Laporkan Panwaslu
Terlepas dari itu, Fahrizal mengaku KPU Rohul sudah melaporkan Panwaslu Rohul ke KPU Provinsi Riau. Laporan itu terkait karena tidak adanya bantahan dari 12 saksi Parpol dan Panwaslu Rohul pada Rapat Pleno tingkat kabupaten sepekan lalu, Ahad (20/4/14).
"Itu yang kami sayangnya. Awalnya Bonaidarussalam yang diprediksi masalah, malah tidak jadi masalah, Tambusai Utara juga tidak ada masalah walau awalnya ada saksi yang protes," jelasnya.
"Namun setelah pleno di provinsi, kok malah hasil suara di Pendalian IV Koto yang dipermasalahkan. Waktu pleno kenapa Panwaslu Rohul tidak mengajukan keberatan, padahal ada caleg yang sudah melaporkan dugaan manipulasi suara," kesal Fahrizal.
Atas sikap tidak kooperatif pihak Panwaslu Rohul, tambah Fahrizal lagi, KPU Rohul lantas melaporkan kronologi ke KPU provinsi. Laporan itu akan menjadi bahan KPU jika suatu saat terjadi gugatan dari caleg bersangkutan di lembaga lebih tinggi seperti ke Mahkamah Konstitusi atau MK.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

