• Home
  • Politik
  • Sengketa Lahan PT. RRL, Pansus DPRD Bengkalis Pelajari Area di 19 Desa

Sengketa Lahan PT. RRL, Pansus DPRD Bengkalis Pelajari Area di 19 Desa

Senin, 16 Mei 2016 18:51 WIB
Pansus sengketa lahan DPRD Bengkalis terus lakukan pendalami konflik masyarakat Bantan dengan PT. RRL. Pansus pelajari area di 19 desa.
BENGKALIS - Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan DPRD Kabupaten Bengkalis akan bergerak cepat menyikapi sengketa lahan kehutanan di Kecamatan Bantan. 

Sebanyak 19 desa yang masyarakatnya bersengketa dengan perusahaan PT. Rimba Rokan Lestari (RRL) melalui rencana konsesi areal HTI seluas 14.875 hektar. 

Wakil Ketua Pansus Indrawan Sukmana mengatakan, masalah itu Pansus akan memulainya dengan pemecahan masalah area, karena sampai hari ini tata batas lahan konsesi belum disosialisasikan kepada masyarakat.

"Terhitung sejak tahun 2015 hingga memunculkan reaksi masyarakat. Sudah dilakukan pertemuan dengan masyarakat dari 19 desa di Kecamatan Bantan, menghimpun data, serta meminta inventarisir kepemilikan," katanya. 

Sambungnya, melalui studi area tersebut akan diketahui titik koordinat. Seperti ada satu desa yakni Bantan Sari yang sudah menetapkan tapal batas desa dan berkala. 

Pansus juga akan memulai melakukan pemanggilan terhadap Disbunhut, untuk mendapatkan peta kawasan konsesi yang bersentuhan dengan masyarakat. 

Ia juga menyarankan, atas kondisi yang terjadi di Kecamatan Bantan. Pemerintah daerah hendaknya tidak turut berpangkutangan, diharapkan bisa ikut menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan. 

"Terutama Disbunhut, serta adanya upaya dari kepala daerah dalam mencarikan solusi terhadap sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan tersebut," katanya lagi.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar