Sengketa Pilgubri, Herman Optimis Gugatannya Dikabukan MK
Senin, 20 Januari 2014 14:10 WIB
PEKANBARU - Calon Gubernur Riau Herman Abdullah menunggu digelarnya sidang panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilgubri dengan optimis gugatannya akan dikabulkan. Dijadwalkan hari ini, Senin (20/1/14), pukul 16.00 WIB.
"Kalau tidak yakin akan kebenaran gugatan yang saya ajukan, untuk apa saya buang-buang uang dan waktu maju ke MK," tukas Herman Abdullah saat berbincang dengan riauterkinicom di Pekanbaru, Senin (20/1/14).
Dipaparkan Herman, untuk mengajukan gugatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau yang memenangkan Annas Maamun-Arsyahdjuliandi Rahman pada Pilgubri putaran dua, tidak sekedar waktu yang dikorbankannya, tetapi juga materi dalam jumlah yang tidak sedikit.
"Untuk bayar pengacara perlu uang. Kita juga harus membiaya lebih dari tigapuluh saksi yang dihadirkan di sidang MK. Mulai dari tiket pesawat dan biaya makan dan menginap selama di Jakarta. Tidak mungkin saya meletih-letih diri kalau tidak yakin akan menang," tegasnya.
Menurut mantan Walikota Pekanbaru tersebut, berdasarkan keterangan lebih dari 30 saksi yang dihadirkan kubunya di sidang MK, terbukti telah terjadi pecurangan dalam Pilgubri putaran dua secara terencana, terstruktur dan masif.
"Masyarakat yang menjadi saksi yang menyimpulkan itu. Saya yakin masyarakat umum juga mengetahui adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilgubri putaran dua kemarin," tukasnya.
Berdasarkan dari keterangan para saksi di kubunya tersebut, Herman sangat yakin panel hakim MK akan mengabulkan gugatannya. Kemudian digelar pemungutan suara ulang atau PSU di sebelas kabupten dan kota. Hanya Kabupaten Kuantan Singingi yang dianggap pelaksanaan Pilgubri putaran dua bersih dari kecurangan dan tak perlu diulang.
Meskipun optimis gugatannya berbuah positif, namun Herman tetap menyiapkan diri untuk menerima apapun keputusan MK nanti sore. Jika tidak diterima, otomatis gugatannya ditolak dan Annas-Andi dikukuhkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih.
"Kalau ternyata hasilnya diluar yang kami harapkan, saya harus legowo. Harus siap menerima. Karena memang sebatas inilah upaya yang bisa dilakukan. Tidak ada lagi peluang untuk bisa menolak," ujarnya.
Herman juga berharap kepada seluruh masyarakat Riau untuk menyikapi proses gugatan ke MK sebagai hal wajar. Langkah yang dibolehkan dan diatur dalam undang-undang. Dirinya juga bukan peserta Pilkada pertama di Riau yang mengajukan gugatan ke MK. Sebelumnya sudah banyak peserta Pilkada di Riau yang menempuh langkah serupa. Termasuk Achmad, Cagubri yang kalah di putaran pertama.***(mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

