Verifikasi APBD-P Harus Diserahkan Ke DPRD Riau
Rabu, 08 Oktober 2014 12:59 WIB
PEKANBARU - Legislator DPRD Riau menyatakan hasil verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 oleh Menteri Dalam Negeri harus diserahkan dan dibahas di Badan Anggaran.
"Pemerintah provinsi seharusnya lapor ke DPRD, lalu dibahas di Badan Anggaran dan ditetapkan kembali oleh DPRD melalui sidang paripurna. Diharapkan nanti ada perbaikan," kata legislator dari PKB Abdul Wahid di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan selama ini proses tersebut tidak dilaksanakan oleh dewan periode sebelumnya yang berakhir 5 September lalu. Saat itu, katanya, setelah diverifikasi oleh Mendagri hanya dilaporkan ke Ketua DPRD untuk diteken, kadang-kadang disaksikan ketua fraksi.
Kesalahan tersebut, lanjut dia, terjadi karena tata tertib lama tidak mengatur Badan Anggaran DPRD membahas lagi hasil verifikasi. Tatib hanya mengatur bahwa DPRD hanya diminta menyetujuinya.
"Padahal Mendagri sudah mengatur bahwa ada empat peraturan daerah yang belum bisa digunakan sebelum diverifikasi, salah satunya APBD. Kemudian harus ada sidang paripurna oleh DPRD untuk bisa menggunakan anggaran tersebut," ulasnya.
Menurutnya, setelah diverifikasi oleh Mendagri, tentu ada perbaikan yang harus dibahas bersama DPRD. Selain itu, tentu ada yang ingin dipertanyakan terkait anggaran yang akan digunakan selama tahun berjalan.
Dia mencontohkan anggaran pembayaran utang eskalasi dan utang terkait pembangunan Main Stadium PON Riau kepada PT Adhi Karya yang tidak dianggarkan. Padahal sudah ada keputusan hukum tetap yang mengharuskan Pemprov Riau membayarnya.
"Katanya sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah disuruh membayar, tapi tak tahu mengapa tak dibayar. Kita sudah sarankan," ujar Abdul Wahid yang juga merupakan anggota DPRD Riau periode sebelumnya.
Anggota kelompok kerja (pokja) tatib DPRD Riau yang baru, Ade Agus Hartanto, membenarkan bahwa proses penggunaan anggaran harus melalui sidang paripurna setelah ada verifikasi Mendagri. "Itu namanya sidang paripurna penetapan setelah verifikasi Mendagri," ucapnya.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

