• Home
  • Politik
  • Walah, Bupati Rohul Bolehkan PNS Hadiri Kampanye

KPU RI Melarang Keras

Walah, Bupati Rohul Bolehkan PNS Hadiri Kampanye

Rabu, 18 November 2015 21:56 WIB
ROKAN HULU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, termasuk Camat dan Kepala Desa boleh menghadiri acara kampanye pasangan calon (Paslon). Namun pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melarang keras.

Demikian sebut Bupati Achmad saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Pilkada Rohul "Bersuluk" (Berbudaya, Sejuk dan Berkualitas) diprakarsai KPU Rohul di salah satu hotel di Pasirpangaraian, Selasa (18/11/15). Acara itu juga dihadiri Komisioner KPU Republik Indonesia, Sigit Pamungkas.

Bupati Rohul mengatakan PNS, Camat, dan Kades boleh menghadiri kampanye karena mereka juga ingin mendengar langsung visi misi Paslon. Apalagi, PNS punya hak pilih di Pilkada nanti. Namun demikian, PNS tidak dibolehkan naik ke panggung atau mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Paslon.

Usai acara, Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas, dikonfirmasi wartawan mengatakan kampanye dilarang keras melibatkan PNS, termasuk pegawai BUMN, BUMD, BMDes dan pegawai lain yang bekerja di pemerintahan. "Hak pilih lain kan bisa, seperti memilih saat pelaksanaannya nanti. Tak mesti menghadiri kampanye," jelas Sigit usai acara Forum Diskusi.

Menurut dirinya, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, ASN dan PNS juga tidak boleh berpolitik, apalagi menghadiri kampanye.

"Intinya selama dia disebut sebagai PNS atau pejabat pemerintahan tidak boleh ikut kampanye," ujar Sigit. "Kalau dia sudah tak jadi PNS lagi baru bisa ikut atau menghadiri kampanye," tegas Sigit mengakhiri.

Sementara itu, Ketua KPU Rohul Fahrizal mengatakan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, tentang kampanye memang perlu diluruskan. Menurut dirinya, dari kajian, bahwa PNS, termasuk Camat dan Kades boleh menghadiri kampanye selama tidak memberikan orasi politik atau mengajak masyarakat memilih salah satu Paslon.

Menurut dirinya, PNS, Camat, dan Kades boleh menghadiri acara kampanye selama mereka tidak menguntungkan bagi salah satu Paslon, namun hanya mendengarkan isi kampanye, termasuk visi dan misi Paslon.

"Kita (KPU) sudah berkoordinasi dengan Panwas, dan agar Panwas menilainya. Apakah kehadiran PNS di acara kampanye menguntungkan Paslon atau tidak," jelas Fahrizal, kepada wartawan.

Di lain tempat, Anggota Panwas Rohul Bagian Pengawasan Penindakan dan Hukum, Gummer Siregar, mengatakan kehadiran PNS atau pejabat di acara kampanye tidak masalah selama dirinya sebagai masyarakat, tidak membawa jabatan atau pakai atribut PNS.

"Tergantung keterlibatannya. Kalau dia mengajak atau kampanye atasnama jabatannya, baik itu dengan keluarganya bisa dikenakan sanksi," jelas Gummer.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPU
Komentar