Kesaksiannya Dibacakan Jaksa KPK
Annas Maamun Tidak Tahu Pemberian Uang Suap di Pengesahan APBD Riau
Rabu, 18 November 2015 21:52 WIB
PEKANBARU - Mengingat kondisi tubuh kian memburuk akibat komplikasi penyaakit yang dideritanya Gubri nonaktif Annas Maamun, menyampaikan kesaksiannya sesuai Berita Acara Perkara (BAP).
Kesaksian Annas sebanyak tiga lembar tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro SH dan Arin Karniasari SH pada sidang lanjutan perkarakorupsi suap pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, Rabu (18/11/15).
Salah satu poin kesaksiannya, Annas Ma'mun menyebutkan jika dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang. "Annas Ma'mun mengetahui tentang pembahasan. Namun tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada anggota dewan," ucap JPU Pulung membacakan kesaksian Annas.
Dalam persidangan yang dipimpin Masrul SH itu, Pulung juga menyampaikan masalah pembahasan Rancangan APBD itu, dirinya tidak mengetahui secara rinci. "Karena kurang mengikuti rapat," tuturnya.
Usai membacakan kesaksian Annas Ma'mun, Majelis hakimpun menuda sidang dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tuntutan. Seperti diketahui, Achamd Kirjauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Perbuatan terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya yakni, Johar Firdaus, Riky Hariansyah itu terjadi pada tanggal 1 September 2014. Dimana terdakwa telah menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau.
Dalam hal pengesahan rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.
Selanjutnya sambung JPU, Suparman (Wakil Ketua DPRD Riau) menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari. Setelah uang diterima dan dibagi bagikan. Para rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya. Tim banggar mensahkan rancangan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa Kirjuhari yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam hal ini, Kirjauhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

