Pemkab Siak Sosialisasikan Transaksi Non Tunai untuk Pengelola Keuangan
Arif Rahman Rabu, 01 November 2017 18:53 WIB
SIAK - Transaksi non tunai di Kabupaten Siak tergolong masih baru dan belum akrab di telinga sebagian kalangan masyarakat.
Evolusi alat pembayaran yang terus mengalami perkembangan membuat sistem transaksi menjadi lebih maju.
Mulanya ada istilah sistem barter , kemudian alat pembayaran tunai berupa uang kartal dan kini ada transaksi non tunai yang sedang coba diterapkan oleh berbagai daerah dan kota besar di tanah air.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Yan Prana Jaya mengakui bahwa sistem non tunai yang akan mulai diimplementasikan ini perlu dipersiapkan sumber daya manusia yang bisa memahami cara kerja sistem ini.
Pemahaman dan keterampilan tentang laporan keuangan akuntasi daerah dan tertib administrasi dengan pola non tunai juga penting diketahui oleh pejabat penata usaha keuangan dan bendahara dari tiap OPD sebanyak 90 orang.
Menindaklanjuti Pasal 283 ayat (2) UU No 23/2014 tetang tertib adminsitrasi keuangan yang transparat dan akuntabel. Kabupaten Siak sendiri telah melaksanakanya secara bertahap di tahun 2017 dan akan menyeluruh pada awal tahun 2018 mendatang.
“DKI Jakarta yang sudah menerapkan ini. Pemprov Riau juga telah melaksanakan sosialisasi terkait hal yang sama di Pekanbaru beberapa waktu lalu,” kata Wakil Bupati Siak Alfedri.
“Pola dan prosesdur hendaknya bisa diikuti 100 persen oleh pengelola keuanganBekerjasama dengan aplikasi CMS dari Bank Riau,” kata orang nomor dua di Kabupaten Siak.
Selanjutnya, program transaksi non tunai ini berupa solusi layanan perbankan berbasis internet untuk lebih menunjang dan mempermudah pengurusan mulai dari pembayaran gaji, penyaluran bantuan dana bansos, monitoring secara real time dan lainya yang bersifat transaksional.
Menurut Alfedri, sistem ini dinilai banyak kentungan dari berbagai sisi. Selain tertib adminsitrasi juga dari segi efektif dan efisien, aman dan cepat. Selain itu juga memudahkan proses pencatatan dan pengawasan dan mencegah transaksi ilegal karena tiap transaksi akan terlacak.
“Namun diakui juga terdapat beberapa konsekuensi yang harus siap dihadapi . Kepada kepala pimpinan OPD diminta agar perlu mempertimbangkan pengelolaan dana UP atau uang persediaan dengan demikian diharapkan tidak terjadi temuan dikemudian hari,” tuturnya.
(grc/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati dan Wabup Siak Belim Mobnas Rp4,6 Miliar di Tengah Pandemi
-
Ekbis
Kabupaten Siak Terima PAD Rp8,9 Miliar dari Tol Pekanbaru-Dumai
-
Hukrim
Dugaan Korupsi Bappeda Siak, Sidang Tuntutan Yan Prana Ditunda
-
Hukrim
Jaksa Sebut Sekdaprov Riau Yan Prana Indra Jaya Rugikan Negara Hingga Rp2,8 Miliar
-
Hukrim
Mahasiswa Demo Kejati Riau Soal Kelanjutkan Kasus Korupsi di Pemkab Siak
-
Hukrim
Kejati Riau Kembali Periksa Sekdaprov Yan Prana Terkait Dugaan Korupsi di Siak

