BPJS Ketenagakerjaan Dumai Serahkan Santunan Kematian
Jumat, 24 April 2015 18:54 WIB
DUMAI - Jaminan perlindungan yang ditawarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bukan isapan jempol semata. Jika peserta meninggal dunia mendapat perlindungan dan ahli warisnya berhak menerima santunan kematian.
Seperti halnya Jumat (24/4) kemarin, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Jony Litarza.
Isteri mantan pegawai Disnakertrans Kota Dumai Hj Wirmaitaty, terharu dan menangis sesaat setelah menerima santunan kematian sebesar Rp21 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Dumai.
"Tak tahu, almarhum tak pernah memberitahu bahwa mereka terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya terharu setelah mengetahui bahwa yang yang memasukkan almarhum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kepala dinas," kata Hj Wirmaitati.
Janda beranak dua yang sudah berkeluarga itu, terpaksa tinggal sendiri di rumah setelah suami tercintanya meninggal dunia akibat penyakit diabetes yang diderita sejak lama.
Konon alamarhum Joni Litarza harus cuci darah tiga kali dalam sebulan "Saya sangat sedih, kami sudah 32 tahun berdua, ini setelah ditinggal almarhum rumah jadi sepi," ungkapnya.
Atas kebijaksanaan Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM, terhitung sejak Oktober 2014, seluruh pegawai dan tenaga honorer di kantor Disnakertrans Dumai didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, iuran pertama dibayarkan Amiruddin dari uang pribadi.
PNS dan tenaga honorer sebanyak 16 orang di kantor Disnakertrans Kota Dumai didaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepesertaan pegawai dan tenaga honorer Disnakertrans Kota Dumai itu, merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemko Dumai dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 109 tahun 2013, terhitung 1 Juli 2015, seluruh PNS, tenaga honorer, POLRI, TNI wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi Amiruddin langsung respon dan langsung mendaftarkan PNS dan tenaga honorer menjadi peserta jaminan perlindungan tersebut.
Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini, sebelum 1 Juli 2015, ternyata seluruh PNS dan tenaga honorer di lingkungan Disnakertrans kota Dumai sudah mendaftar sebagai peserta mandiri.
Dengan demikian, para PNS dan tenaga honorer di lingkungan Disnakertrans Kota Dumai sudah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini salah satu contoh PNS peserta mandiri mendapat jaminan. Dan ternyata, kebijakan tersebut tak sia-sia, buktinya ahli waris alm Joni Litarza telah menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini," ungkapnya.
Menurut Amiruddin, siapa pun tak tahu kapan kecelakaan kerja maupun kematian itu terjadi, namun dengan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis peserta sudah mendapat perlindungan.
"Total santunan yang diterima ahli wartis almarhum Joni Litarza sebesar Rp 21 juta, terdiri dari Rp 14.200.000,- jaminan kematian, ditambah santunan berkala Ro 4.800.000,- dan uang pemakaman Rop 2.000.000," ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril,SE menjelaskan, dengan telah terdaftarnya PNS dan tenaga honorer di lingkungan Disnakertrans Kota Dumai, maka secara otomatis sudah terlindungi. "Penyerahan santunan ini bukti dari peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terlindungi," kata Asril.
Dalam kesempatan itu, Asril berharap PNS dan tenaga honorer di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Dumai lainnya meniru Disnakertrans Kota Dumai, agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sangat penting, agar PNS dan tenaga honorer itu sendiri mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas setiap hari sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara.
"Sebaiknya sebelum 1 Juli 2015, SKPD lain mendaftar sebagai peserta mandiri," pinta Asril yang mengaku segera berangkat ke Bagan Siapiapi Rokan Hilir (Rohil) untuk melakukan peninjauan lokasi pembangunan Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan di Bagan Siapiapi.
"Pembangunan KCP BPJS Ketenagakerjaan di Bagan Siapiapi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat Rohil," tambahnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai Drs H Said Mustafa MSi menyatakan, pemerintahtengah mengupayakan jaminan perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer di lingkungan Pemko Dumai.
Rencana tersebut ditargetkan sudah terlaksana maksimal pada 1 Juli 2015 mendatang dengan kerjasama antara pemerintah dengan BPJS ketenagakerjaan. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari program perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan pemerintah.
"Pegawai dan honorer secara otomatis mendapat perlindungan, terutama program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja," jelasnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rancang Manfaat Tambahan Perumahan
-
Ekbis
Walikota Dumai Serahkan Santunan Korban Kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gelar Edukasi Pasar Rakyat 2016
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejari Dumai
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 438 Kartu Peserta ke BPS Dumai
-
Ekbis
Besok, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Dumai Teken MoU

