• Home
  • Ekbis
  • BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 438 Kartu Peserta ke BPS Dumai

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 438 Kartu Peserta ke BPS Dumai

Senin, 23 Mei 2016 18:04 WIB
DUMAI - Kerja keras BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai melakukan sosialisasi akan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja ternyata membuahkan hasil yang lumayan menggembirakan. 

Hal tersebut terbukti ketika minat masyarakat untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai terus mengalami peningkatan cukup tajam.
 
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Dumai sudah pula terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai. Jumlahnya tak sedikit. Sebanyak 438 staf, pegawai dan tenaga honorer BPS Kota Dumai sudah resmi terdaftar.
 
"Sebanyak 438 orang staf, tenaga honorer dan pekerja di BPS Kota Dumai sudah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh, kemarin.

Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, sesuai Pasal 4 UU 40/2004, kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bersifat wajib. 

Oleh karenanya, tidak hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Namun juga pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja.
 
Untuk diingat, sesuai  Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program perlindungan tenaga kerja dan masyarakat.  

Untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat, BPJS Ktenagakerjaan Kota Dumai gencar melakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan di Tujuh Kecamatan yang ada di Kota Dumai.
 
"Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sudah kami lakukan di Tujuh Kecamatan se Kota Dumai. Alhamdulillah, kerjasama dengan instansi terkait juga berjalan dengan baik," Riadh sebelumnya
 
Sosialisasi tersebut, tambah Riadh adalah untuk memberi pemahanan kepada masyarakat tentang program perlindungan apa saja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, tenaga kerja dan masyarakat lebih memahami bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan. 
Seperti diketahui sesuai UU No 24 Tahun 2011, mulai 1 Juli tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi penuh. Ada 2 (Dua) BPJS, diantaranya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
 
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat (4) program diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. 

Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri bukan saja pekerja di perusahaan, tapi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) serta pelaku usaha mandiri berhak mendapat perlindungan sosial.

(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar