• Home
  • Ekbis
  • Besok, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Dumai Teken MoU

Besok, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Dumai Teken MoU

Rabu, 13 April 2016 12:20 WIB
DUMAI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai melakukan penandatanganan Memorandum  of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, besok Kamis (14/4/16). 

Penandatanganan MoU dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai. Demikian disampaikan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Estika, Rabu (13/4/16).  

"Kalau tidak ada halangan besok sekitar pukul 09.00 WIb penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri  Dumai dilaksanakan," katanya kepada sejumlah awak media.

Informasi yang diperoleh, MoU BPJS KLetenagakerjaan dan Kejaksaan dilakukan  untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi beberapa persoalan, khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai dan Kejari Dumai dapat meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja.
 
Jaminan sosial tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun  (JP) serta jaminan hari tua JHT)  bagi pekerja. Untuk itu dihimbau kepada perusahaan untuk  mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, diharapkan proses pengontrolan ke perusahaan dapat dimaksimalkan. Perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta.
 
Begitu juga Perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian pekerjanya atau  perusahaan daftar sebagian upah (PDS) untuk segera memperbaiki laporannya. Serta yang tidak taat membayar, harus bisa rutin membayar dapat dikontrol.

(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar