Bupati Ajukan Penghapusan Perda Ganti Rugi Administrasi Kependudukan
Senin, 11 Agustus 2014 08:44 WIB
SIAK - Akibat banyaknya keluhan dari masyarakat, akhirnya Pemkab Siak mengajukan penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengganti biaya cetak KTP dan Akta Kependudukan.
Kemudian, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang ganti rugi keterlambatan administrasi kependudukan, yakni KTP dan Akta Kependudukan.
Usulan penghapusan Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu, disampaikan Bupati Siak H Syamsuar MSi melalui sidang paripurna, Jumat (8/8/2014), yang dipimpin Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal.
Dikatakan Bupati, pengajuan usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu akibat banyaknya keluhan dari masyarakat yang menilai pengurusan KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tidak ada biaya alias gratis.
Mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dinyatakan tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan administrasi kependudukan.
"Artinya, Perda yang ada bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, makanya harus dicabut," pungkasnya.***(grc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

