Bupati Ajukan Penghapusan Perda Ganti Rugi Administrasi Kependudukan
Senin, 11 Agustus 2014 08:44 WIB
SIAK - Akibat banyaknya keluhan dari masyarakat, akhirnya Pemkab Siak mengajukan penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengganti biaya cetak KTP dan Akta Kependudukan.
Kemudian, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang ganti rugi keterlambatan administrasi kependudukan, yakni KTP dan Akta Kependudukan.
Usulan penghapusan Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu, disampaikan Bupati Siak H Syamsuar MSi melalui sidang paripurna, Jumat (8/8/2014), yang dipimpin Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal.
Dikatakan Bupati, pengajuan usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu akibat banyaknya keluhan dari masyarakat yang menilai pengurusan KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tidak ada biaya alias gratis.
Mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dinyatakan tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan administrasi kependudukan.
"Artinya, Perda yang ada bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, makanya harus dicabut," pungkasnya.***(grc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

