• Home
  • Sosial
  • Bupati Bengkalis Minta Kades dan Lurah Manfaatkan Dana ADD Sesuai Ketentuan

Bupati Bengkalis Minta Kades dan Lurah Manfaatkan Dana ADD Sesuai Ketentuan

Selasa, 17 Mei 2016 16:48 WIB
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin meminta seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kabupaten Bengkalis harus benar-benar bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tidak boleh hanya bermodalkan niat baik. Begitu juga dalam pemanfaatan dana desa. 

Ditegaskannya, setiap rupiah dana desa, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, sehingga berdampak pada percepatan perkembangan roda perekonomian masyarakat desa, serta harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Amril kembali mengingatkan, pada 13 April 2016, dia mengikuti rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Riau bersama komisi pemberantasan korupsi (kpk), di pekanbaru. 

Dalam rapat tersebut, imbuhnya, dia bersama Ketua DPRD Bengkalis, menandatangani semacam fakta integritas, yang berisi 9 butir upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara terintegrasi. 

"Salah satu butirnya harus melaksanakan tata kelola dan pemanfaatan dana desa secara efektif dan akuntabel. Artinya, saat ini pengawasan pengelolaan dana desa juga diawasi KPK. Kalau boleh ditamsilkan, sekarang bahwa KPK juga sudah masuk desa," pesannya dalam rakor penyelenggaraan Pemerintahan desa yang digelar kemarin dilantai IV kantor Bupati. 

Karenanya, imbuh Amril lagi, setiap pemanfaatan dana desa harus benar-benar efektif, akuntabel, berdaya dan berhasil guna, serta dilakukan dengan tertib administrasi yang baik dan benar 

"Kami tidak ingin mendengar ada Kades ataupun Penjabat Kades terjerat masalah hukum lantaran melakukan penyimpangan dalam pemanfaat dana desa," pesan Amril lagi. 

Di bagian lain, Amril berharap, Rakor tersebut menghasilkan rumusan-rumusan penyelenggaran pemerintah desa yang implementatif yang muaranya, agar pola pembangunan Kabupaten Bengkalis dari desa untuk lima tahun ke depan.

Akslerasi keberhasilannya, baik secara kuantitas maupun kualitas dapat diwujudkan bersamaan dengan meningkatnya partisipasi dan swadaya masyarakat 

Rakor yang diikuti 299 peserta, masing- masing Kades se kabupaten, Ketua Badan Permusyaratan Desa dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar