Bupati Pelalawan Ingatkan Kades Kelola Anggaran Sesuai Peruntukan
Senin, 22 September 2014 14:19 WIB
PELALAWAN - Sebagai ujung tombak dalam pembangunan desa, Bupati Pelalawan, Riau, M Harris mengingatkan seluruh pemerintah desa di wilayahnya agar bisa mengelola anggaran sesuai dengan peruntukkannya supaya tidak menjadi temuan dikemudian hari.
"Anggaran dari pemerintah kepada desa memang untuk kesejahteraan desa, cuma saya ingatkan juga supaya desa mentaati karena tidak gampang mengelolanya dan peruntukannya untuk apa saja itu ada aturannya," kata Harris kepada wartawan, Senin (22/9) di Pangkalan Kerinci.
Mantan Ketua DPRD Pelalawan dua periode ini menjelaskan, bahwa dirinya berharap agar desa harus siap dan tidak menganggap mudah terkait pengelolaan anggaran yang lebih besar dibanding sebelumnya.
"Desa juga harus melaporkan pertangungjawaban anggaran dengan tertib. Apalagi saat ini tengah digalakkan program PPIDK, jadi jangan sampai pengelolaan dana tidak jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak tersandung masalah hukum," paparnya.
Diungkapkannya, bahwa dirinya hanya berharap segala persoalan yang ada hendaknya bisa duduk bersama, agar semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik.
"Kalau betul-betul berpihak pada masyarakat, seharusnya desa siap dan para perangkat desa juga harus bisa mengemban amanah. Pasalnya, saya melihat desa itu banyak kepentingan seperti untuk pembangunan pendidikan, sosial, infrastruktur," bebernya.
Bupati Harris menambahkan, terkait dengan hal itu, pemerintah daerah telah melakukan berbagai pelatihan administrasi untuk para perangkat desa, terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.
"Hal ini dilakukan agar nantinya desa terutama kepala desa tidak keliru dalam menggunakan anggaran dan penyusunannya. Dan kita tidak ingin ada persoalan
dikemudian hari," ujarnya.
Selain itu, sambung Harris, dirinya juga mengharapkan agar keberadaan BPD yang cukup vital dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, dapat dihidupkan kembali dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Pasalnya, BPD berfungsi sebagai kontrol kepala desa (Kades) dalam menjalankan pekerjaan dan mengambil kebijakan.
"Dengan demikian, maka pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan khususnya di tingkat pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar. Jadi, kelola lah anggaran pembangunan desa sesuai peruntukkannya dengan tidak menyimpang dari dari aturan hukum yang berlaku," tutupnya.***(mcr-nan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

