• Home
  • Sosial
  • DPKP Meranti Nilai Sosialisasi Perda Retribusi Penting

DPKP Meranti Nilai Sosialisasi Perda Retribusi Penting

Minggu, 22 Maret 2015 19:47 WIB
MERANTI - Kegiatan sosialisasi menyangkut Undang-undang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2012 tentang restribusi pelayananan pasar, kebersihan, grosir dan pertokoan kepada masyarakat  pelaku usaha di Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai sangat penting.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pasar  Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Joko Surianto Slamat saat pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi menyangkut Undang-undang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2012 tentang restribusi pelayananan pasar, kebersihan, Grosir dan pertokoan kepada masyarakat pelaku usaha di Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memaparkan peraturan daerah Kepulauan Meranti menyangkut pemungutan restribusi yang dikenakan kepada pelaku usaha sesuai dengan ketetapan Perda yang telah digariskan," ucap Joko.

Perda restribusi yang telah digariskan melalui peraturan Bupati Kepulauan Meranti tersebut pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau izin tertentu baik terhadap pribadi dan Badan. Dan pelaksanaan pungutan restribusi dilakukan dengan pola harian maupun bulanan menggunakan karcis atau sejenisnya sesuai dengan yang diatur Perda dimaksud.

Usai disahkan Perda restribusi tersebut, pihaknya juga mengacu terhadap pembahasan perda pertanaman agar dicantumkan menjadi  sebuah Perda Kabupaten Kepulauan Meranti. Usulan pihaknya juga sudah pernah disampaikan kepada Bupati.

Namun sebelum perda pertamanan dibahas menjadi usulan, pihaknya terlebih dulu melakukan peninjauan didaerah yang telah berhasil melaksanakan perda dimaksud. "Dan situ kita kaji menjadi tolak ukur dalam pengajuan usulan perda," ungkap Joko lagi.

(rdk/fan/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar