Dampak Corona, Gubri Keluarkan SE Tarawih di Rumah dan Larang Buka Puasa Bersama
Hadi Pramono Selasa, 31 Maret 2020 14:47 WIB
PEKANBARU - Penyebaran virus corona atau covid-19 yang melanda wilayah Riau membuat Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran terkait aktifitas pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020.
Surat edaran nomor 92/SE/2020, tentang antisipasi penyebaran corona virus deseas 2019 (Covid-19) dalam menghadapi bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Riau.
Bahwa memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Riau yang terus meningkat, baik orang dalam pemantauan (ODP) mau pun pasien dalam pengawasan (PDP) maka khusus dalam menyambut ramadhan dan Idul Fitri kepada bupati/walikota.

Ada pun dari tiga poin surat edaran yang dikeluarkan tersebut, pertama, melakukan pengawasan kepada mobilitas masyarakat di daerah masing-masing.
Kedua, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pada ramadan dengan tetap berada di rumah masing-masing. Seperti tarawih, tadarus Alquran, serta melarang aktivitas buka puasa bersama.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar ramadan dan berkumpul sore hari menjelang buka puasa. Surat edaran itu beredar luas hingga berhasil diterima awak media.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Traveler
Pawai Obor Idaman Berlangsung Meriah pada Malam Hari Raya Idul Fitri 2025
-
Ekbis
Management Walkthrough & Safari Ramadhan Direksi Pertamina Drilling
-
Sosial
Penentuan Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar 28 Februari 2025, Kemenag Siapkan Sidang Isbat
-
Sosial
Penentuan Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar 28 Februari 2025, Kemenag Siapkan Sidang Isbat
-
Nasional
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah 12 Maret 2024
-
Pendidikan
Arti Marhaban Ya Ramadhan, Selamat Datang Bulan Ramadhan

