• Home
  • Sosial
  • Dari 4 Item Barang Sitaan, Hanya 1 yang Laku

Dari 4 Item Barang Sitaan, Hanya 1 yang Laku

Rabu, 05 November 2014 15:44 WIB
SIAK : Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan KPKNL Dumai, Rabu (5/11/14) melelang 4 item barang sitaan. Tetapi banyak kesalahan, sehingga 2 item yang dapat dilakukan lelang.

Dari 2 item itu, hanya 1 yang laku. Selain itu dari 3 calon peserta yang mendaftar hanya seorang yang memenuhi syarat, sehingga harga jual tidak begitu naik signifikan.

Barang sitaan yang dilelang tersebut adalah premium sebanyak 335 harga limit Rp3.484.000, uang jaminan Rp3.484.000. Barang ini gagal dilelang karena adanya kesalahan penulisan dan tidak adanya jumlah satuan liter. 

Selain itu minyak tanah sebanyak 4.000 liter dengan harga Rp48.200.000. Barang ini tidak laku, karena pesertanya mengundurkan diri.

Selain itu 1 unit ekskavator merk Hitachi warna oranye PC EX 200 harga limit Rp274.672.000 dengan uang jaminan Rp274.672.020 yang gagal dilelang karena uang jaminan melebihi harga limit. 

Dan gula sebanyak 12.400 kilogram (Kg) harga limit Rp58.751.200 dengan uang jaminan Rp58.751.200. Barang ini terjual dengan harga Rp58.925.000.

Dalam pelelangan tersebut, hanya terdapat 3 calon peserta dan hanya seorang saja yang lulus memenuhi syarat yakni Rudi Harto yang diwakilkan dengan surat kuasa ke Syafriadi. 

Ia membeli barang sitaan gula sebanyak 12.400 Kg dengan harga Rp58.925.000, dari harga limit Rp58.751.200.

Keterangan Pejabat lelang di KPKNL Dumai Susilo Prajoko, didampingi Andi Hutabarat, bahwa saat ini sesuai dengan permintaan penjual barang yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah terjual 12.400 Kg gula dengan harga Rp58.925.000 kepada peserta Rudi Hartono yang saat pelelangan diberi kuasa ke Syafriadi.

"Pelelangan untuk gula telah terjual ke seorang peserta lelang," ujar Susilo.

Mengenai jumlah peserta, ia mengungkapkan bahwa dalam aturan yakni Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 93 tahun 2010 yang diperbaharui ke PMK 106 /2013, Peraturan lelang (ordonansi 28 Pebruari 1908) dalam Pasal 4 PMK 93/2010. Jumlah peserta lelang 1 (satu) orang dapat dilakukan pelelangan.

"Mengenai jumlah peserta cuma seorang saja, itu tidak masalah! Karena jumlah peserta tidak ada batasan sesuai dengan peraturan," ujar Susilo.

(vila/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar