Disdukcapil Dumai Terus Gencar Sosialisasikan E-KTP
Senin, 12 Januari 2015 19:56 WIB
DUMAI : Setelah diberlakukan sejak 1 Januari 2015 oleh Pemerintah Pusat bahwa Setiap Warga Negara Indonesia ( WNI) wajib menggantongi E-KTP ( Elektronik-Kartu Tanda Penduduk), Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) dimulai dari beberapa bulan lalu semakin gencar mengadakan sosialisasi ke seluruh Kecamatan (7 Kecamatan) yang tersebar di Kota Dumai.
Sosialisasi bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar segera mengurus dan melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil, sebab Kota Dumai sudah diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat untuk merekam dan mencetak E-KTP sendiri, dengan catatan penginputan sistem tetap dilakukan secara online ke Pusat guna kesingkronan data. Sebab dari perekaman sebelumnya, banyak warga yang sudah merekam namun E-KTP belum tercetak.
Dan sejak proses percetakan yang dilakukan sendiri, Kepala Disdukcapil Suardi melalui Bidang Data dan Informasi Hasan mengatakan, saat ini sebanyak 30 hingga 40 lembar per harinya dokumen khusus untuk pembuatan E-KTP masuk, dan jumlah tersebut masih terbilang normal.
Kemudian jangka waktu penyelesaian pembuatan E-KTP pun relatif lebih cepat, sebab sesuai UU (Undang - Undang) Kependudukan tenggang waktu pembuatan atau pencetakan E-KTP maksimal selama 14 hari , tetapi kini biasanya 5 hari setelah kepengurusan dokumen selesai, E-KTP sudah selesai tercetak.
"Sejak mencetak E-KTP sendiri, memang diakui bahwa pelayanan kita menjadi lebih cepat, masyarakatpun merasa lebih senang, dibandingkan proses sebelumnya yang harus menunggu hingga berbulan-bulan bahkan hingga hitungan tahun E-KTP nya baru dapat selesai," ucapnya.
Dan dengan berlakunya penggunaan E-KTP, jadi setiap kepengerusuan dalam bentuk apapun baik itu penggajuan pinjaman ke Bank, RSUD, BPJS dan lain sebagainya wajib menggunakan E-KTP tidak KTP Siak lagi. "Jadi bagi warga Kota Dumai yang belum menggantongi E-KTP, diminta untuk sesegera mungkin untuk mengurus E-KTP," harapnya.
Untuk diketahui, dengan penyerahan percetakan E-KTP sendiri, Disdukcapil telah menerima sebanyak 1.800 blangko lalu ditambah 4.000 sehingga kini totalnya mencapai 5.800 blanko, dan jumlah tersebut dianggap masih mencukupi segala kebutuhan dan permintaan pencetakan E-KTP. "Apabila kekurangan, kita akan meminta tambahan blangko lagi ke Pusat," terangnya.
Sedangkan jumlah mesin perekam kata Hasan, dulunya Kota Dumai memiliki 10 unit dengan asumsi dari 5 Kecamatan, masing-masing Kecamatan memiliki 2 unit alat. Tetapi karena sekarang proses perekaman dan cetak sudah melalui Disdukcapil, alat tersebut masih di Kecamatan namun sayang alat perekaman sudah banyak yang rusak, dan sekarang masih dalam tahap perbaikan di Pusat.
Tetapi nantinya besar kemungkinan proses perekaman akan kembali melibatkan Kecamatan untuk memberi pelayanan yang mudah kemasyarakat sedangkan percetakan tetap dilaksanakan oleh Disdukcapil.
"Kita akan tetap komit untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat secara Free tanpa adanya pemungutan biaya apapun," tutupnya.
Terakhir dikatakannya, program perekaman dengan memanfaatkan mobil perekaman secara mobile menggunjungi sekolah-sekolah, serta terjun langsung ke tengah masyarakat akan kembali diaktifkan setelah anggaran resmi direalisasikan.
(Silvia)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Bengkalis
Pemkab Bengkalis Bakal Anggarkan Alat Cetak KTP Elektronik
-
Sosial
Blangko Kosong Bikin 20.303 Warga Dumai Belum Miliki E-KTP
-
Pendidikan
Rekam E-KTP, Disdukcapil Dumai Kembali Turun ke Sekolah
-
Sosial
UPTD Disdukcapil Terapkan Sistem Jemput Bola Soal E-KTP
-
Sosial
Disdukcapil Pelalawan Imbau Masyarakat Rekam E-KTP
-
Sosial
Disdukcapil Meranti Imbau Warga Rekam Data e-KTP

