BKD Dumai: Dari 99 Formasi, 93 Peserta CPNS Dinyatakan Lulus
Senin, 12 Januari 2015 19:53 WIB
DUMAI : Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai Sepranef Syamsir, mengatakan bahwa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun anggaran 2014 sudah dinyatakan lulus sebanyak 93 formasi.
Setelah pengumuman, CPNSD yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang. pendaftaran ulang tersebut diberikan tenggang waktu hingga 15 Januari 2015 mendatang.
Mereka harus melaporkan diri ke Kantor BKD pada saat jam kerja dengan membawa sejumlah persyaratan admnistrasi yang diminta sesuai ketentuan. Terhitung mulai diterbitkannya pengumuman kelulusan hingga Senin ( 12/1/15).
"Baru 51 formasi yang telah melaksanakan daftar ulang, sementara sisanya belum. Mungkin ada beberapa kendala yang mereka alami dalam kepengurusan syarat, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kesehatan dan sebagainya," katanya.
Pihaknya juga tidak paham, yang terpenting berkas harus sesuai ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam rekrutmen calon Aparatus Negeri Sipil (ASN).
Sepranef menegaskan bahwa apapun alasannya, bagi peserta CPNSD yang telah dinyatakan lulus beberapa waktu lalu namun tidak dapat melengkapi persyaratan yang ditetapkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
"Bagi yang tidak menyerahkan berkas hingga 15 Januari mendatang akan dianggap mengundurkan diri. Sebab, pesyaratan itu merupakan yang terpenting dalam registrasi untuk menjadi ASN di pemerintahan," terangnya.
Ditambahkan Sepranef, kemudian setelah berkas si CPNSD terkumpul maka BKD Dumai akan melakukan pengecekan kelengkapan untuk kemudian di usulkan ke BKN Provinsi guna meminta penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selanjutnya barulah penggeluaran Surat Keputusan. "Setelah 15 Januari, nantinya kita akan melakukan pengecekan mengenai kelengkapan berkas, baru kemudian akan diajukan ke BKN Provinsi," paparnya.
Dijelaskan Sepranef, saat melakukan pendaftaran ulang setiap peserta wajib membawa kelengkapan administrasi berupa, surat permohonan, membawa ijazah terakhir dan transkrip nilai, mengisi daftar riwayat hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah, dan kartu pencari kerja.
Kemudian mereka yang dinyatakan lulus juga wajib menandatangani surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, atas permintaan sendiri dan atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. Selain itu, tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri.
"Ya diharapkan CPNSD yang lulus agar sesegera mungkin untuk menyerahkan berkas ke BKD Dumai karena tenggang waktu hanya tinggal dua hari lagi, jangan sampai ada yang gugur atau dianggap mengundurkan diri sebab perjuangan untuk lulus TKD CPNS ini terbilang sangat berat, mengingat harus melawan 3.000 pelamar lainnya, apalagi mengingat hanya 93 formasi yang terpenuhi sementara yang diajukan adalah 99 formasi," tutupnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

